SOLOPOS.COM - Suasana Stasiun Tawang di Kota Semarang yang masih terlihat lenggang pada Rabu (21/4/2021). (Semarangpos.com-Humas PT KAI Daops IV Semarang)

Solopos.com, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional IV Semarang tetap akan mengoperasikan tiga kereta api jarak jauh atau perjalanan antarprovinsi saat masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021. Meski demikian PT KAI Daops IV Semarang menerapkan aturan ketat.

Ketiga kereta api yang tetap jalan di masa larangan mudik tersebut adalah KA Agro Bromo Anggrek, KA Maharani, dan KA Tegal Ekpres. EVP PT KAI Daops IV Semarang, Wisnu Pramudyo, mengatakan meski dioperasikan, tiga KA jarak jauh itu hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak atau non-mudik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“KAI menjalankan KA jarak jauh pada periode itu [6-17 Mei 2021] bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujar Wisnu di Semarang, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Jujur & Bisa Dipercaya

Ekspedisi Mudik 2024

Selain KA jarak jauh, PT KAI Daops IV Semarang juga akan mengoperasikan KA lokal selama masa larangan mudik Lebaran. KA lokal yang dioperasikan itu yakni KA Kedungsepur relasi Semarang Poncol-Ngrombo.

“Untuk pemesanan tiket, dilayani melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI. Sedangkan untuk pembelian di loket dilayani 3 jam sebelum keberangkatan,” imbuh Wisnu.

19 KA Tetap Jalan

Wisnu menyebutkan total ada 19 KA jarak jauh yang dioperasikan PT KAI saat masa larangan mudik, di mana tiga di antaranya dari PT KAI Daops IV Semarang. Sedangkan untuk KA lokal, total ada 16 KA.

Sementara itu, meski dioperasikan saat masa larangan mudik, perjalanan KA hanya diperuntukan bagi penumpang yang memiliki kebutuhan perjalanan mendesak atau non mudik.

Baca Juga: Zodiak Ini Menurut Astrologi Paling Ambisius

Pelaku perjalanan mendesak itu antara lain perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjugan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan non mudik yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah.

Sementara itu bagi pegawai instansi pemerintah, harus memiliki surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II, serta identitas pelaku perjalanan. Sedangkan bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin dari pimpinan perusahaan.

“Selain surat izin, pelaku perjalanan mendesak harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 baik melalui tes PCR, rapid test antigen, maupun GeNose C19. Surat keterangan itu berlaku maksimal 24 jam sebelum keberangkatan,” terang Wisnu.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya