SOLOPOS.COM - Kantor pinjol di Yogyakarta yang digerebek polisi, Kamis (14/10/2021). (Detik)

Solopos.com, JOGJA — Aparat Polda Jawa Barat dan Polda D.I. Yogyakarta menggerebek sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) di wilayah Yogyakarta yang menjalankan 22 aplikasi pinjol ilegal.

Perusahaan tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol di mana hanya satu aplikasi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada 22 aplikasi pinjaman online ilegal. Ini tidak terdaftar di OJK dan lintas daerah,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman, Kamis (14/10/2021).

Perusahaan pinjol ilegal itu berkantor di sebuah ruko tiga lantai.

Arief menambahkan dari 23 aplikasi pinjol yang dijalankan perusahaan tersebut, hanya satu di antaranya yang terdaftar di OJK yakni Onehope.

Baca Juga: Ancam Pakai Segala Cara, Polisi: Bentuk Tim Pemburu Pinjol Ilegal! 

Sementara sisanya tidak terdaftar.

Dalam penggerebekan tersebut diamankan 83 orang yang merupakan karyawan perusahaan dan debt collector.

Berikut daftar 22 aplikasi pinjol ilegal yang berkantor di Jogja:

– WALLIN
– TUNAI CPT
– DANATERCEPAT
– PNJAM UANG
– KANTONG UANG
– SUMBER DANA
– WADAH PINJAMAN
– SAKU88
– PAHLAWAN PINJAMAN
– PINJAMAN TEMAN
– KREDIT KITA
– BOS DUIT
– MONEY GAIN
– DOKUKU
– DAILY KREDIT
– TARIK TUNAI
– UANG INSTAN
– TUNAI GESIT
– KAPTEN PINJAM
– DANA HARAPAN
– DUIT LANGIT
– COINZONE
– SAKU UANG

Di saat hampir bersamaan, Polda Metro Jaya juga menggerebek tempat usaha penagihan pinjol ilegal di Ruko Green Lake City Blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dan menangkap 32 karyawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Tangerang, Kamis, mengatakan lokasi yang digerebek adalah tempat usaha PT Indo Tekni Nusantara yang merupakan penagih utang pinjaman online.

Banyak Keluhan

Kegiatan penggerebekan ini, lanjutnya, sesuai dengan instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait banyaknya keluhan warga mengenai adanya pinjaman online.

“Pinjaman online di masa pandemi ini telah banyak memberikan kerugian dan keresahan terhadap masyarakat. Maka itu sesuai dengan instruksi Kapolri langsung, kami lakukan penindakan di lapangan,” katanya dalam keterangan pers di lokasi penggerebekan.

Baca Juga: Telat Bayar Pinjaman? Ini Cara Pinjol Ilegal di Jakarta Ancam Nasabah 

Ia mengatakan bunga yang tinggi dari nilai pinjaman secara online ini telah memberikan dampak yang merugikan masyarakat.

Tak hanya itu, ada juga ancaman dalam kegiatan penagihan.

“Banyak warga yang mengalami keresahan dan ancaman dalam penagihan. Maka itu Tim Krimsus Polda Metro Jaya langsung bertindak sesuai dengan instruksi Kapolri,” ujarnya.

13 Aplikasi

Yusri menambahkan perusahaan pinjol ini memiliki 13 aplikasi pinjaman online.

Namun hanya tiga yang memiliki izin dan sisanya, yakni 10 aplikasi dalam kategori ilegal.

Selanjutnya kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi berlantai 4 tersebut dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah amankan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya