SOLOPOS.COM - Penampilan Putri Candrawathi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022). (Youtube/TV One News)

Solopos.com, JAKARTA — Putri Candrawathi tampil mengenakan kerudung hitam saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (26/8/2022).

Istri Ferdy Sambo itu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam kesempatan ini istri mantan Kadiv Propam Polri itu mengenakan pakaian serba hitam.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Dia tampil memakai blus, celana, dan kerudung hitam. Wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.

Kuasa Hukum keluarga Sambo, Arman Hanis, mengatakan, kliennya menjalani pengecekan kesehatan sebelum diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

“Setelah pemeriksaan BAP selesai, kami akan menyampaikan beberapa hal kepada rekan-rekan media. Jadi kami mohon rekan-rekan media sabar menunggu agar pemeriksaan berjalan lancar,” kata Arman Hanis dalam Breaking News TV One.

Baca juga : Kapolri Jelaskan Motif Kenapa Brigadir J Dibunuh

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, menegaskan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding,” kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dikabarkan Antara.

Kabareskrim menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

Baca juga : Pengacara Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo & Istri ke Bareskrim

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi kali ini diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri adalah tersangka kelima yang ditetapkan penyidik dalam kasus tersebut. Dia diketahui berperan mengikuti skenario yang dibuat suaminya dan mengajak korban datang ke tempat eksekusi.

Dia juga diketahui menjanjikan sejumlah uang tutup mulut kepada tiga tersangka lainnya, yitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya