SOLOPOS.COM - Petugas pengukuran jalan tol Solo-Jogja merampungkan pekerjaannya di Kranggan, Polanharjo, Klaten, Kamis (6/8/2020). (Solopos.com-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN - Pembangunan jalan tol Solo-Jogja bakal menerjang kurang lebih lima masjid dan lima permakaman di Kecamatan Polanharjo dan Kecamatan Delanggu. Sejauh ini, sebanyak enam desa di dua kecamatan tersebut telah merampungkan musyawarah penetapan ganti rugi lahan di sesi I tahun 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, menyebutkan masing-masing desa yang sudah menggelar musyawarah penetapan ganti rugi lahan berada di Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo (89 bidang); Polan, Kecamatan Polanharjo (dua bidang); Kahuman, Kecamatan Polanharjo (120 bidang); Kapungan, Kecamatan Polanharjo (207 bidang); Sidomulyo, Kecamatan Delanggu (36 bidang); Mendak, Kecamatan Delanggu (24 bidang).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

PDIP Targetkan Cawali Solo Gibran Menang Dengan Persentase Tertinggi Se-Jateng

"Selain tanah milik warga, ada juga masjid dan permakaman umum yang terdampak jalan tol Solo-Jogja," kata Sulistiyono, saat ditemui wartawan di Desa Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Selasa (1/12/2020).

Sulistiyono mengatakan penggantian lahan di masjid akan dikoordinasikan dengan takmir masjid yang bersangkutan. Sedangkan penggantian tempat permakaman akan dikoordinasikan dengan pemerintah desa (pemdes) terkait.

"Nanti akan dimusyawarahkan juga. Lahan di permakaman itu pada prinsipnya milik negara yang dikuasai pemdes. Makanya, kami akan berkoordinasi dengan pemdes. Sedangkan masjid, akan kami koordinasikan dengan takmirnya, apakah minta diganti uang atau bangunan [di tempat lain]," katanya.

Ribuan Bidang Tanah

Sebagaimana diketahui, luas tanah di Klaten yang terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Luas tersebut tersebar di 50 desa di 11 kecamatan. Masing-masing kecamatan yang akan dilintasi jalan tol, seperti Polanharjo, Delanggu, Ceper, Karanganom, Ngawen, Karangnongko, Klaten Utara, Kebonarum, Jogonalan, Manisrenggo, dan Prambanan.

Kabar Baik! 158.000 Pelaku UMKM Sukoharjo Lolos Seleksi Calon Penerima Bantuan Modal Tahap II

"Persiapan jalan tol ini sudah dilakukan, Agustus lalu [sosialisasi dan konsultasi publik]. Penetapan lokasi (penlok) sudah dilakukan gubernur Jateng, 15 September 2020. Saat ini, musyawarah penetapan ganti rugi. Di sini, yang menetapkan ganti rugi adalah tim apprasial," kata Ketua Pelaksana Pengadaan Jalan Tol Solo-Jogja sekaligus Kepala BPN Klaten, Agung Taufik Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya