SOLOPOS.COM - Infografis Tabung Tanah (Solopos/Whisnupaksa K)

Solopos.com, TANGERANG – Dai kondang Ustaz Yusuf Mansur untuk sementara memenangi perkara gugatan perdata kasus tabung tanah yang dilayangkan dua eks TKW Hong Kong, Sri Sukarsi dan Marsiti.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan gugatan dua TKW itu tidak bisa diterima karena materinya kurang lengkap.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut majelis hakim, seharusnya para penggugat mencantumkan Koperasi Merah Putih sebagai turut tergugat selain Yusuf Mansur, dalam materi gugatan.

Asfa Davy Bya, pengacara Sri Sukarsi dan Marsiti, Kamis (30/6/2022), menyatakan perkara tabung tanah tersebut belum selesai.

Pihaknya mempunyai kesempatan untuk banding atau menggugat ulang dengan mencantumkan Koperasi Merah Putih sebagai salah satu tergugat.

 

Infografis Tabung Tanah (Solopos/Whisnupaksa K)
Infografis: Whisnupaksa K
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya