SOLOPOS.COM - Kondisi hunian di lahan eks hak pakai (HP) 16 di Semanggi, Pasar Kliwon, Senin (25/7/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com Stories

Solopos.com, SOLO — Warga penghuni lahan eks hak pakai atau HP 16, Kenteng, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, kini memang sudah bisa bernapas lega. Perjuangan mereka untuk mendapatkan legalitas hak kepemilikan tanah dan bangunan berupa sertifikat hak milik akhirnya membuahkan hasil.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, perjuangan yang harus mereka lalu tidak lah mudah. Jalan panjang dan terjal harus dilalui ratusan keluarga penghuni lahan bekas milik Pemkot Solo itu. Mereka harus menanti selama lebih dari 20 tahun atau empat kali pergantian Wali Kota Solo untuk mendapatkan legalitas tersebut.

Dahulu, kawasan lahan eks HP 16 merupakan areal persawahan seluas kurang lebih lima hektare. Lahan pertanian itu ditanami padi oleh warga setempat dengan sistem bagi hasil dengan Pemkot Solo. Pada 1981, areal persawahan itu tak lagi digarap dan berubah menjadi lahan kosong yang ditumbuhi ilalang.

“Kesannya angker, kumuh dan kotor. Dulu ada WC umum yang digunakan masyarakat secara bergantian. Kalau pas magrib, mereka mengantre untuk mandi,” kata Ketua Pokja Penataan Eks HP 16 Solo, Sarjoko, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (25/7/2022).

eks HP 16 semanggi solo
Ketua Pokja Penataan Eks HP 16 Solo, Sarjoko. (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Lambat laun, bangunan-bangunan liar semakin banyak didirikan warga. Mereka mendirikan bangunan semi permanen di lahan kosong itu. Dalam waktu beberapa tahun, jumlah bangunan liar tersebut mencapai ratusan unit yang dihuni ratusan keluarga.

Baca Juga: Bong Mojo Jadi Hunian Liar, Berapa Sebenarnya Aset Tanah Pemkot Solo?

“Saat itu saya masih duduk di bangku SMP. Saya masih ingat betul. Kondisi bangunan seadanya asal bisa untuk tidur, bisa untuk istirahat,” ujarnya. Singkat cerita, masyarakat penghuni lahan kosong itu resah karena tidak memiliki sertifikat hak kepemilikan tanah.

Ditolak Mentah-Mentah

Mereka lantas berembuk dan berencana menyampaikan aspirasi ke Wali Kota Solo kala itu, Slamet Suryanto (periode 2000-2005). Kala itu, perwakilan warga bertemu langsung dengan Slamet Suryanto.

Namun, keinginan warga untuk mendapatkan legalitas kepemilihan tanah ditolak mentah-mentah oleh wali kota saat itu. “Langsung ditolak oleh Pak Slamet. Kami juga tak bisa berbuat banyak karena tahu diri hanya wong cilik. Kami lantas menunggu momen yang tepat untuk menyuarakan kembali aspirasi,” ujarnya.

Baca Juga: Penataan Kawasan Kumuh Semanggi Solo Lambat, Apa Saja Ganjalannya?

Namun, warga tak pernah patang arang memperjuangkan status kepemilihan tanah. Saat pergantian era kepemimpinan Wali Kota Solo yang kemudian dijabat Joko Widodo (Jokowi), warga kembali berkomitmen menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Solo.

Mereka juga bertemu langsung dengan Jokowi. Asa warga untuk mendapatkan status kepemilikan tanah eks HP 16 Semanggi, Solo, secara sah pun direspons oleh Jokowi.

Kala itu, Jokowi melempar sinyal positif untuk menata kawasan permukiman kumuh di wilayah Semanggi, Pasar Kliwon. “Jadi awal mulanya di era kepemimpinan Pak Jokowi. Namun belum sempat dieksekusi, beliau sudah bergeser menjadi Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Solo Pernah Sekali Lepas Tanah HP untuk Warga, Prosesnya Panjang

Tongkat estafet kepemimpinan Wali Kota Solo pun berganti ke FX Hadi Rudyatmo. Warga mendapat angin segar setelah Rudy, sapaan akrabnya, berjanji segera merealisasikan penataan kawasan kumuh serta status kepemilihan lahan.

Model Swakelola

Hal ini ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (pansus) pelepasan tanah HP 16 pada 2020. Di era Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, harapan warga setempat akhirnya terealisasi. Sebagian warga kini telah mengantongi sertifikat tanah dan menghuni bangunan dengan konsep Rumah Unggul Sistem Panel Instan (Ruspin) yang kini berubah menjadi HP 00001.

“Berkali-kali saya katakan, ini seperti memperoleh emas sak gentong. Ibarat ketiban durian runtuh. Perjalanan mendapatkan status kepemilikan tanah tak mulus, butuh perjuangan. Bahkan, banyak warga luar yang sedikit provokatif menentang pembangunan rumah di lahan eks HP 16 Solo.”

Baca Juga: Bong Mojo Jadi Hunian Liar, Berapa Sebenarnya Aset Tanah Pemkot Solo?

Hal senada diungkapkan Lurah Semanggi, Aris Suharto. Pembangunan ratusan hunian dengan menggunakan model swakelola bagian dari penataan kawasan perkumuhan. Penataan kawasan tak hanya fokus ke proyek fisik melainkan juga pengadaan kelengkapan lain seperti saluran air, IPAL, dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).

Masyarakat kini bisa menikmati hunian yang layak dengan fasilitas umum yang memadai. “Ada sebagian hunian rumah yang belum jadi. Mudah-mudahan, akhir Desember sudah rampung dan sehingga bisa ditempati warga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya