SOLOPOS.COM - JPU KPK menghadirkan ahli perhitungan kerugian negara yaitu Kiki Fauziah selaku Kepala Forensik Akuntansi KPK dalam sidang terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia dalam perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 angkut TNI AU di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa menghadirkan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) periode 2015 hingga Februari 2017, Agus Supriatna, sebagai saksi di persidangan.

“Untuk Agus Supriatna kami sudah berkomunikasi dengan Diskum [Dinas Hukum] TNI AU dan belum dapat informasi terkait posisi yang bersangkutan. Kemudian Supriyanto Basuki sama dengan Agus Supriatna,” kata JPU KPK, Arif Suhermanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/12/2022).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Agus Supriatna telah diminta hadir sebanyak lima kali di persidangan sebagai saksi terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia. Irfan didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 angkut TNI AU yang merugikan keuangan negara Rp738,9 miliar.

Selain Agus, ada empat orang saksi yang sudah lebih dari tiga kali dipanggil ke persidangan tapi tidak juga hadir. Tiga orang tersebut personel TNI AU.

Mereka adalah Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU yang juga Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut Fransiskus Teguh Santosa.

Baca Juga : KPK Panggil Mantan KSAU Agus Supriatna Susul Korupsi Helikopter AW-101

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tugas pokok dan kewenangan antara lain menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI yang meliputi Spesifikasi Teknis Alutsista TNI dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Heribertus Hendi Haryoko.

Komentar Ketua Majelis Hakim

Berikutnya Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015 hingga Februari 2017, Supriyanto Basuki.

“Untuk saksi Fransiskus Teguh santosa dan Heribertus Hendi Haryoko sudah melakukan pemanggilan tapi Fransiskus tadi pagi memastikan kondisinya masih nge-drop. Untuk Heribertus di Malang menyampaikan sakit sampai tanggal 20. Kami tawarkan Zoom dari rumah tapi yang bersangkutan mengatakan tidak mungkin,” jelas Arif.

Satu saksi dari kalangan sipil adalah staf bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri, Angga Munggaran. “Untuk Angga Munggaran masih diupayakan panggilan ke yang bersangkutan. Surat dikirim ke Bogor dan diterima istrinya tapi kami tidak bertemu secara langsung dengan yang bersangkutan,” ungkap Arif.

Baca Juga : Korupsi Helikopter, KPK Panggil Lagi Mantan Kepala TNI AU

Ketua majelis hakim, Djumyanto, mengomentari penjelasan JPU KPK perihal alasan sejumlah saksi berhalangan hadir pada persidangan.

“Kalau tiap jadwal sidang sakit, itu sakitnya musiman. Tapi, apa boleh buat. Inilah risiko panggilan formalitas memang harus dipenuhi. Kemarin, majelis sebenarnya sudah menyampaikan menjadi saksi kan kewajiban. Substansinya sudah tahu persoalan formalitas menurut penuntut KPK sudah dipenuhi. Berulang kali tiap kali sidang selalu alasan sakit. Ini akan menjadi preseden berikutnya,” tutur Djumyanto.

Majelis hakim memberikan waktu satu kali sidang lagi agar JPU KPK dapat menghadirkan para saksi.

Panggilan Paksa

“Seperti majelis hakim sudah sampaikan, kami akan sabar sampai satu kali sidang berikutnya, yang hadirkan saksi kan KPK. Kalau sampai di sidang tidak bisa hadir ya apa boleh buat majelis tidak akan mencari-cari saksi ke sana ke mari,” ungkap Djumyanto.

Baca Juga : Begini Modus Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU

Lebih lanjut, Djumyanto, menyampaikan JPU KPK dapat melakukan panggilan paksa apabila sebelumnya sudah memanggil secara pantas.

“Kalau sudah terpenuhi alasan sah panggilan kan sudah dipanggil paksa saja. Kalau sudah jadi warga sipil lakukan sesuai undang-undang yang ada. Tapi kembali kepada penuntut umum sebagai pihak yang menghadirkan saksi. Kami kasih kesempatan satu pekan lagi ya,” ungkapnya.

KPK hanya menghadirkan satu orang ahli perhitungan kerugian negara yaitu Kiki Fauziah selaku Kepala Forensik Akuntansi KPK.

Dalam dakwaan disebutkan ada Dana Komando (DK/Dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) periode 2015-2017 Agus Supriatna Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia.

Jumlah tersebut 4% dari pembayaran tahap satu untuk PT Diratama Jaya Mandiri yaitu Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.

Baca Juga : Pengadaan Helikopter Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp224 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya