SOLOPOS.COM - Petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah mendata batu candi saat ekskavasi di Situs Watu Genuk, Kragilan, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (8/11/2021). (Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Solopos.com, BOYOLALI—Pemerintah Desa (Pemdes) Kragilan, Mojosongo, Boyolali, menyiapkan dana Rp25 juta untuk membangun jalan beton menuju Situs Watu Genuk. Hasil ekskavasi yang digelar Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah lalu membikin peluang pengembangan kawasan wisata di sana makin terbuka.

Kepala Desa Kragilan, Dedy Saryawan, menurutkan keberadaan situs Watu Genuk sudah menjadi perhatian Pemdes Kragilan sejak lama. Bahkan, Pemdes berulang kami meminta kepada Bupati Boyolali dan BPCB Jateng agar kawasan itu segera digali untuk melihat bentuk utuh bangunan itu. Pemdes bisa memanfaatkan situs itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satunya sebagai tujuan wisata.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan, guna mendukung temuan riset penggalian BPCB awal November ini, Pemdes Kragilan menganggarkan Rp25 juta dari Dana Desa untuk membangun jalan beton. Jalan ini dibangun sepanjang 105 meter dengan lebar 2 meter.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Makin Wah, Tirto Mili Klaten bakal Dilengkapi Embung dan Pulau Buatan

“Pada 2022 ini sudah kami anggarkan jalan masuk yang tadinya menjadi cor lebar dua meter dan panjang 105 meter. Total dananya Rp25 juta,” kata Dedy, saat ditemui wartawan di rumahnya, Senin (29/11/2021).

Menurut Dedy, bidang tanah di kawasan situs Watu Genuk merupakan tanah negara. Hal ini terlihat dari sejumlah dokumen yang dirunutnya beberapa waktu yang lalu. Ia juga masih menyimpan letter C tanah tersebut.

Tanah itu pada awalnya dikuasakan kepada nata magar atau semacam Linmas saat ini. Namun, kini tanah ini dikuasakan kepada warga RT di Watu Genuk. Seluruh hasil bumi yang dihasilkan di tanah itu menjadi kas bagi RT Watu Genuk.

Baca Juga: Optimalkan Pajak Galian C, Pemkab Klaten Gandeng Desa di Lereng Merapi

“Dulu ada yang mengklaim tanah itu milik perseorangan. Tapi hasil penelusuran, yang bersangkutan ini belum pernah menikmati hasil dari tanah itu. Sebab, awalnya tanah ini dikuasakan ke nata marga atau semacam Linmas. Sekarang, tanah dikuasakan kepada warga RT Watu Genuk,” sambung dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya