Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan road map atau peta jalan pewujudan kawasan tanpa rokok (KTR). Realisasi peta jalan ini pada 2022-2027.
Pemerintah Kota Joga memiliki dan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penegakan peraturan daerah itu hingga kini belum terwujud optimal.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.