SOLOPOS.COM - Seorang petugas Polsek Ngemplak menunjukkan sejumlah barang bukti yakni bendo yang digunakan untuk mengancam pelaku, dan sejumlah barang hasil kejahatan di Polsek Ngemplak, Rabu (28/3/2018). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Dua bocah SMP jadi korban perampasan di jalan sepi.

Harianjogja.com, SLEMAN–Dua bocah SMP menjadi korban perampasan di Dusun Pondok Wonolelo, Desa Widodomartani, Ngemplak. Saat melintas di sebuah jalan yang sepi keduanya dipaksa berhenti kemudian dirampas barang-barang berharga milik korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Ngemplak Kompol Sugiarto mengatakan peristiwa perampasan itu menimpa AN, 14, dan DE, 15 ketika melintas di jalan desa yang sepi pada Sabtu (24/3/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya saat itu berboncengan mengendarai motor Honda Grand. Sesampainya di lokasi kejadian yang tidak jauh dari rumah, mereka tiba-tiba dihentikan oleh dua orang yang berboncengan mengendarai Honda Vario 125 dengan nomor polisi AB 6333 WU.

Dua orang pelaku itu adalah warga Kecamatan Depok yakni Oktaviano Andri Saputra, 18, dan FLM, 16. Oktaviano yang masih duduk dibangku SMP itu berperan sebagai joki, sedangkan FLM yang masih menempuh pendidikan kejar paket B itu berperan sebagai eksekutor yang merampas barang-barang berharga korban.

“Pelaku mengaku dalam kondisi mabuk. Mereka berputar-putar untuk mencari sasaran. Sebelumnya korban diikuti, setelah berada di jalan sepi dan gelap dipepet dan kemudian dirampas barang-barang berharganya,” kata dia, Rabu (28/3/2018).

Sejumlah barang berharga yang berhasil dirampas yakni dua buah ponsel milik korban, satu jaket, dan satu helm yang ditaksir total senilai Rp1,5 juta. Setelah barang-barang tersebut diserahkan, FLM mengeluarkan sebuah bendo yang digunakan untuk mengancam korban agar tidak melawan.

Kanit Reskrim Polsek Ngemplak AKP Tasngin, melalui Panit satu Iptu Sutriyono mengatakan korban baru melapor ke Polsek Ngemplak pada Senin (26/3/2018). Namun kedua korban yang melapor tidak dapat memberikan informasi yang jelas terkait dengan ciri-ciri kedua pelaku. Pasalnya meskipun saat beraksi keduanya tidak memakai penutup wajah, tetapi di lokasi kejadian sangat gelap sehingga tidak dapat mengenali kedua pelaku.

Namun demikian berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Polisi akhirnya mendapatkan petunjuk dan bukti yang mengarah kepada dua pelaku tersebut. “Pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawan pada Selasa (27/3/2018),” kata dia.

Saat ditangkap sejumlah barang bukti belum sempat dijual oleh pelaku, tetapi dititipkan kepada teman pelaku. Kini barang bukti tersebut sudah diamankan yakni, dua ponsel merk Advan dan Poltyron, jaket, helm, serta sepeda motor yang digunakan keduanya saat beraksi

“Kini pelaku kami amankan di Polsek Ngemplak. Namun untuk satu pelaku yang masih di bawah umur nanti akan kami titipkan di tahanan khusus anak Polres Sleman,” ujarnya.

Karena salah satu pelaku yakni FLM masih di bawah umur maka akan diproses sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pindana Anak. Sedangkan Oktaviano tercanam hukuman sembilan tahun penjara atas sangkaan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya