SOLOPOS.COM - Motivator yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra dan tim penasihat hukumnya sebelum persidangan di PN Malang, beberapa hari lalu. (Istimewa/Kejati Jatim)

Solopos.com, MALANG — Sidang dugaan rudapaksa siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (10/8/2022).

Terdakwa Julianto Eka Putra telah dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang lanjutan itu JPU mengulas sejumlah bukti kekerasan seksual di Sekolah SPI untuk meyakinkan majelis hakim.

Pada sidang mengagendakan replik tersebut, kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Batu Yogi Sudharsono yakin dengan alat bukti yang diajukan ke pengadilan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Komnas PA Kecewa Motivator Julianto Eka Jalani Sidang secara Daring

“Pada pokoknya, kami menjawab pledoi dari penasihat hukum. Berdasarkan alat bukti yang kita hadirkan di persidangan,” kata Yogi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Disebutkan Yogi, sejumlah alat bukti di antaranya adalah keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk yang telah disiapkan oleh JPU.

Dengan disampaikannya bukti-bukti tersebut, JPU meyakini bahwa terdakwa Julianto Eka yang seorang motivator itu bersalah dalam kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Bela Julianto Eka, Hotma Sitompul: Kasus Ini Rekayasa Bermotif Bisnis

Dia berharap majelis hakim sepakat bahwa terdakwa yang merupakan pemilik Sekolah SPI Kota Batu tersebut bersalah terhadap segala tuduhan.

“Kami ulas kembali sejumlah alat bukti yang pernah disampaikan di persidangan. Kami berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah,” katanya.

Kuasa hukum Julianto Eka, Jeffry Simatupang, menyatakan dalam pembacaan replik JPU hanya mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu pada asumsi, bukan pembuktian.

Baca Juga: Keluarga Terpidana Pelecehan Seksual Ngaku Jadi Korban Peradilan Sesat

“Jaksa mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu pada asumsi, bukan pembuktian,” kata Jeffry.

Jeffry menjelaskan perkara tersebut merupakan rekayasa berdasarkan pembuktian dalam persidangan.

Menurut dia, tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa Julianto Eka melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual.

Baca Juga: Presiden: Pelaku Kekerasan terhadap Anak Harus Dihukum Keras!

“Kami menyatakan perkara ini adalah perkara asumsi dan perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual,” ujarnya.

JPU menuntut terdakwa Julianto Eka dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1/2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Julianto dituntut hukuman penjara 15 tahun subsider 6 bulan dengan denda Rp300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya