SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kiri), berbicang dengan kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA–Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut penasihat hukum Putri Candrawathi memaksakan motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa mengemukakan sejak awal persidangan istri Ferdy Sambo itu melalui penasihat hukumnya terus membangun narasi bahwa pembunuhan Yosua  seolah-olah berawal dari pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tim PH [penasihat hukum] Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penutut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan,” ujar jaksa saat persidangan penyampaikan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Jaksa menilai fakta yang terungkap selama persidangan justru berbicara lain. Putri diduga kuat tidak mengalami pelecehan seksual melainkan yang terjadi antara Putri dengan Yosua adalah perselingkuhan.

Jaksa kemudian memaparkan jika pelecehan seksual memang ada, seharusnya tim penasihat hukumnya bisa melakukan pembuktian untuk membuktikan ada atau tidaknya motif tersebut. “Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut. Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat,” ucap Jaksa.

JPU meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi atas tuntutannya. “Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri dan pledoi dari Putri Candrawathi,” ulas jaksa.

Jaksa menerangkan apa yang sudah dijatuhkan penuntut umum terkait tuntutan kepada Putri Candrawathi tetap dilanjutkan. Alasan jaksa menolak karena hal-hal yang terdapat pada pledoi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

“Sehingga tidak dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ucap JPU.

Sebelumnya, Putri Candrawathi berulangkali menegaskan dirinya adalah korban tindak kekerasan seksual oleh Yosua. Hal tersebut dia ungkapkan dalam nota pembelaan atau pledoi dengan judul Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami yang dibacakannya.

“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya,” ujar Putri saat membacakan nota pembelaan, Rabu (25/1/2023). Putri dalam perkara pembunuhan Yosua dituntut pidana delapan tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kesempatan itu, penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyatakan Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam dakwaan yang disampaikan JPU dan meminta hakim membebaskan Putri dari tuntutan.

“Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ujar Arman.

Dia juga meminta penuntut umum mengeluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung Cabang Salemba serta memulihkan nama baik dan hak Putri dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya seperti semula.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jaksa Sebut Pihak Putri Candrawathi Paksakan Motif Pelecehan Seksual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya