SOLOPOS.COM - Laura Anna bersama mantan kekasihnya. (Instagram/@edlnlaura)

Solopos.com, SOLO-Jaksa Handry Dwi Z. memastikan Gaga Muhammad saat ini ditahan di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur, dalam kasus kecelakaan dengan korban mantan kekasihnya, Edelenyi Laura Anna. Penahanan Gaga dilakukan saat berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut Handry, sidang dengan terdakwa mantan kekasih Laura Anna itu sudah dilakukan tiga kali. Selanjutnya, sidang akan berlangsung Kamis (9/12/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan kekasih Laura Anna itu ditahan setelah resmi menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Edelenyi Laura Anna mengalami kelumpuhan.  Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan pada Desember 2019. Akibat kecelakaan tersebut Laura menjadi lumpuh.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau enggak salah [Gaga ditahan] 2 November, begitu tahap dua lah pokoknya,” kata Handry, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti dikutip dari Suara.com pada Selasa (7/12/2021).

Sidang Kamis (9/12/2021) mendatang masih akan beragendakan saksi dari pihak jaksa. Handry mengakui, saksi yang diajukan cukup banyak. “Masih ada lima sakis,” kata Handry. Laura Anna mengakui, saat kecelakaan tersebut ia dan Gaga Muhammad dalam kondisi mabuk.

Baca Juga: Persidangan Kasus Kecelakaan yang Bikin Laura Anna Lumpuh Digelar Besok

Edelenyi Laura Anna menuntut keadilan, karena ia merasa sakit hati dengan sikap dan perlakuan Gaga Muhammad. Usai mengalami kecelakaan, selebgram itu merasa Gaga tak punya perhatian padanya. Malah dari pengakuan Laura, Gaga masih sempat mengambil uang dari ATM miliknya, saat dirinya tengah kritis.

Sementara menurut pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, persidangan Gaga Muhammad terkait kasus pelanggaran lalu lintas yang digelar pada Selasa (7/12/2021)  beragendakan pendengaran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, kata dia, Laura Anna dan ibunya telah diperiksa oleh majelis hakim sebagai pihak korban.

Baca Juga: Tiga Personel BTS Kembali ke Korea, Sisanya Masih di AS

Namun, sidang kasus pidana Gaga Muhammad berlangsung secara online mengingat kondisi masih dalam keadaan pandemi Covid-19. “Karena dianggap sudah memenuhi syarat, memenuhi unsurnya, maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum,” Alex Adam Faisal seperti dikutip dari Liputan6.com pada Selasa (7/12/2021).

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gaga Muhammad pun ditahan oleh kejaksaan karena ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya