SOLOPOS.COM - Buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, saat disidang beberapa tahun lalu. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA - Jaksa pada persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra meminta agar majelis hakim menolak permohonan sidang online oleh pemohon.

Jaksa Ridwan Ismawanta menilai buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali harus hadir di sidang PK selaku pemohon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Bersama dengan ini jaksa meminta majelis hakim menyatakan permohonan Peninjauan Kembali [PK] yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak, dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung [MA]," kata jaksa, Senin (27/7/2020).

Penolak Jenazah Perawat Covid-19 di Semarang Divonis 4 Bulan Penjara

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menolak pengajuan pemohon untuk melakukan sidang PK secara daring sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko Tjandra pada 17 Juni 2020. Menurut jaksa, sidang daring atau online tidak dapat dilaksanakan dalam sidang PK. Hal tersebut, ungkap Jaksa sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di pengadilan negeri, kejaksaan negeri, rumah tahanan, dan itu hanya diperbolehkan untuk tahanan, terdakwa, atau saksi. Bukan PK terpidana," kata jaksa.

Djoko Tjandra sudah tiga kali mangkir dari agenda sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sakit menjadi alasan Djoko Tjandra tidak hadir di ruang sidang. Tim kuasa hukum pun melampirkan surat sakit dari Dokter di Kuala Lumpur, Malaysia.

Macan Lawu Karanganyar Bongkar Praktik Pembuatan STNK Palsu, Tempat Produksi di Solo

 

Meragukan

Namun, jaksa meminta bukti kuat untuk membuktikan bahwa Djoko Tjandra benar-benar sakit. Seperti halnya rekam medis yang menunjukkan Djoko Tjandra perlu istirahat dan tidak bisa hadir ke persidangan.

Jaksa pun meragukan kebenaran surat sakit yang dikeluarkan oleh dokter di Kuala Lumpur sebagai dasar ketidakhadiran Djoko Tjandra di persidangan.

"Terhadap informasi surat yang menyatakan bahwa Djoko Tjandra sakit itu tidak dapat diyakini kebenarannya, karena keterangan sakit tidak dibarengi dengan menunjukkan rekam medis dan fisik pemohon. Dengan kata lain Djoko Tjandra juga tidak menghormati persidangan, kami berpendapat pemeriksaan sidang PK tidak dapat dilaksanakan secara online," kata jaksa.

Yuk Jelajahi Jateng Secara Kilat di Grand Maerakaca

Untuk membuktikan kebenaran Djoko Tjandra tengah sakit, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan yang bersangkutan melakukan pemeriksaan di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah.

"Manakala dengan adanya keterangan sakit, sudah seharusnya majelis hakim meminta Djoko Tjandra diperiksa di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah," kata jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya