SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual kepada anak. (Antara)

Solopos.com, BANTUL — Kejaksaan Negeri Bantul masih mempelajari berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang tokoh agama di wilayah Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Sebelumnya, berkas perkara pencabulan itu dikembalikan ke Poksek Jetis karena kurang lengkap.

Setelah berkas perkara kasus pencabulan tersebut dikembalikan, polsek kemudian melengkapi berkas-berkas tersebut dengan menambah keterangan saksi serta menambah pasal untuk menjerat tersangka. Selanjutnya berkas kasus itu dikembalikan ke Kejari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Pidana Umum Kejari Bantul, Sulisyadi, mengatakan pihaknya telah menerima kembali berkas dari penyidik Polsek Jetis pada 20 September 2022 dan hingga kini masih dalam tahap penelitian.

“Sedang dalam proses penelitian,” kata dia, Kamis (29/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Waduh, Kualitas Air 4 Sungai Besar di Jogja Memburuk, Ini Penyebabnya

Lantaran masih dalam proses penelitian, sehingga untuk saat ini tersangka masih menjadi tanggung jawab penyidik Polsek Jetis. Hingga Kamis siang, tersangka berinisial SP masih ditahan di Mapolsek Jetis.

Sulisyadi belum bisa menargetkan kapan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 untuk dilimpahkan ke pengadilan karena masih dalam tahap penelitian. Dia berharap kasus tersebut berkasnya lengkap sehingga bisa diajukan ke pengadilan.

Kanitreskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana, mengatakan penyidik sudah melengkapi berkas yang dikembalikan Kejari dengan menambah keterangan sejumlah saksi, baik saksi korban, saksi tokoh masyarakat, dan tetangga yang diduga mengetahui peristiwa pencabulan tersebut.

Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Progo, Ini Ciri-Cirinya

Selain memeriksa saksi, pihaknya menambah pasal untuk menjerat tersangka. Tersangka dijerat Pasal 81 UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami tambah pasal juncto Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan,” kata Yuwana.

Pasal tersebut berbunyi barang siapa melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang, padahal orang tersebut tidak berdaya diancam dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Yang jelas berkas perkara sudah kami lengkapi, kami masih menunggu pemberitahuan dari jaksa. Sementara ini tersangka masih ditahan di Polsek Jetis,” ujar Yuwana.

Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Sepeda Motor Dibuang di Selokan Mataram Sleman

Diketahui, kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap pada Juni lalu. Saat itu S anak kedua dari A yang berusia delapan tahun membeli jajan di warung milik tersangka SP.

Saat itu korban S membeli es, tetapi setelah menerima es, tersangka menciumi pipi S dan memegang kemaluan S. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada A. Hal yang bikin geram A ternyata yang dialami anaknya itu sudah ketiga kalinya.

Akhirnya berkat dorongan dari sejumlah pihak A pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 28 Juni.

“Korbannya ternyata bukan hanya anak saya. Ada empat korban lainnya yang masih sekolah SD dan paling tua SMP,” kata A.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Apa Kabar Kasus Pencabulan Anak oleh Marbot di Bantul? Begini Kata Kejari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya