SOLOPOS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta “obstruction of justice” atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Solopos.com, JAKARTA—Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Brigadir J akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Kamis (20/10/2022). Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa persidangan akan dimulai sedari pukul 09.30 WIB untuk mendengar tanggapan JPU.

“Agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa FS dan PC, mulai pukul 09.30 WIB,” ujar Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Kamis (20/10/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain agenda tanggapan eksepsi, Djuyamto menambahkan untuk agenda hari ini adalah eksepsi yang diajukan oleh Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. “Lalu agenda eksepsi terdakwa KM dan RR,” tutur Djuyamto.

Baca Juga Xi Jinping Terpilih Lagi, Parlemen China Hapus Batas Masa Kepemimpinan

Sekadar informasi, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi sudah mengajukan dan membacakan eksepsi setelah dakwaan mereka berdua dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf baru mengajukan akan melaukan eksepsi setelah dakwaan yang mereka terima pada hari Senin lalu.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jaksa Bakal Jawab Tuntas Eksepsi Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya