SOLOPOS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor. ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak rumit, sama seperti peristiwa pembunuhan lainnya.

Yang membuat spesial adalah karena pelakunya seorang jenderal polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karenanya, Jaksa Agung yakin timnya tidak akan kesulitan saat membawa perkara tersebut ke persidangan.

“Ini sebenarnya bagi kami kasus biasa, pelakunya yang luar biasa karena seorang jenderal,” Jaksa Agung, seperti dikutip Solopos.com dari perbincangan di kanal Youtube KompasTV, Jumat (30/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: 75 Jaksa di Kejagung Tangani Kasus Ferdy Sambo

Jaksa Agung menyadari kasus Ferdy Sambo menjadi perhatian publik nasional karena jarang terjadi seorang jenderal membunuh ajudannya.

Namun secara hukum, pembuktiannya akan tergantung barang bukti yang dibawa ke persidangan.

Dan saat ini berkas perkara Ferdy Sambo sudah dinyatakan lengkap yang berarti alat buktinya sudah cukup.

Baca Juga: Jalankan Skenario Ferdy Sambo, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Disidang Etik

“Ini sinergitas antara Polri dan Kejagung. Penyidikan yang bagus akan melahirkan penuntutan yang bagus pula,” katanya.

Jaksa berkumis tebal itu menyatakan, ada 75 jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Sebanyak 30 jaksa menangani perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Rekan Kecewa Febri Diansyah Bela Putri Sambo, Dianggap Tindakan Gegabah

Sebanyak 45 jaksa lainnya menangani perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

“Kami menurunkan 45 jaksa untuk dua perkara itu. Yang kasus 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan terdakwa FS dan kawan-kawan sebanyak 30 jaksa, sisanya yang 45 jaksa untuk kasus obstruction of justice,” kata S. Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya