SOLOPOS.COM - Hary Tanoesoedibjo di Kantor Sementara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/6/2017), seusai menjalani pemeriksaan. (Juli ER Manalu/JIBI/Bisnis)

Jaksa Agung menyebut bos MNC Hary Tanoesoedibjo menjadi tersangka dalam kasus SMS kaleng berisi ancaman terhadap jaksa.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Hary Tanoesoedibyo sebagai tersangka dugaan ancaman terhadap jaksa yang menangani kasus restitusi pajak PT Mobile8. Hal itu seiring terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini dari Bareskrim Polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dugaan ancaman itu diberikan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat. “Terlapornya, sekarang sudah tersangka [SPDP],” katanya di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Ia menambahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. “Setiap kali diundang ya harus hadir itu,” katanya. “Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitupun si tersangkanya,” katanya.

Sebelumnya, Kejakgung menerima SPDP kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo terhadap Jaksa Yulianto dari Bareskrim Polri. “Sudah diterima SPDP-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung M Rum di Jakarta.

Beberapa hari lalu, pendiri MNC Group tersebut diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan,” demikian isi SMS itu.

Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama namun dengan tambahan “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju”. Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo.

Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya