SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan pada awak media di Gedung Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9/2020). (Antara-Ricky Prayoga)

Solopos.com, JAKARTA — Di tengah penolakan dan bahkan dengan menyudutkan Anies Baswedan selaku gubernur, DKI Jakarta memantapkan diri untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. PSBB DKI Jakarta berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020).

Sebagaimana dijelaskan dalam konferensi pers pekan lalu, langkah PSBB itu terpaksa dilakukan DKI Jakarta sebagai upaya menarik rem darurat demi menyelamatkan diri. Berdasarkan data, peningkatan kasus Covid-19 yang mengkhawatirkan dalam 12 hari terakhir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Pada tanggal 30 Agustus 2020, kasus di Jakarta mencapai 7.960. Pada saat itu kita menyaksikan kasus aktif itu menurun," kata Anies dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Serial Thailand The Gifted: Graduation Trending di Tayang Perdana

Tapi memasuki bulan September sampai tanggal 11 atau 12 hari pertama, kasus Covid-19 di Jakarta bertambah 3.864 kasus. Angka itu meningkat sekitar 49% dibandingkan akhir Agustus 2020.

Terus Meningkat

Sejak kali pertama kasus Covid-19 diumumkan pada 3 Maret 2020, kata Anies, angka pergerakan kasus persebaran virus corona jenis baru di Jakarta hingga 11 September 2020 selalu bergerak dinamis. Namun dalam rentang waktu akhir 30 Agustus hingga 11 September 2020, kata Anies, telah menyumbang 25% angka peningkatan Covid-19.

"Meskipun yang sembuh juga kontribusinya 23%, yang meninggal dalam 12 hari terakhir 14%," ujarnya terkait keputusan PSBB yang terpaksa diambil Jakarta itu.

Kejutkan Fans dengan Teaser Misterius, CL 2NE1 Comeback Senin!

Atas pertimbangan itulah Pemprov DKI Jakarta berinisiatif menerapkan Pergub No. 88/2020 untuk menggantikan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dalam aturan baru tersebut tercantum lima faktor yang diatur dalam PSBB Jakarta.

Pertama, pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan dan lain lain.

Kedua, pengendalian mobilitas.

Ketiga, rencana isolasi yang terkendali. Keempat, pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakan sanksi.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya