SOLOPOS.COM - Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Khasan Faozi, Sabtu (16/10/2021), saat menyampaikan materi pada Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji dengan stakeholder yang dilaksanakan di Lorin Hotel Solo. (Istimewa/BPKH)

Solopos.com, SOLO —  Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji dengan stakeholder yang dilaksanakan di Lorin Hotel Solo, Sabtu (16/10/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas BPKH Khasan Faozi, Anggota Komisi VIII DPR Endang Maria Astuti, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Cahyo Sukmana, Pimpinan KBIHU, KH. Muhammad Thoyibun dan Pemimpin Redaksi Solopos Rini Yustiningsih.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Sabtu (16/10/2021), Divisi Humas BPKH menyebutkan mengawali acara tersebut, Endang Maria Astuti menjelaskan latar belakang pemisahan antara regulator dan eksekutor penyelenggaraan haji, yang bertujuan agar baik penyelenggaraan ibadah haji maupun pengelolaan dana haji dapat berjalan dengan lebih baik, profesional, dan transparan.

DPR melalui Panja Haji di Komisi VIII DPR melakukan pengawasan ketat terhadap urusan perhajian, sehingga Indeks Kepuasan Jemaah Haji dalam empat tahun terakhir pemberangkatan haji selalu mengalami peningkatan, dan pengelolaan dana haji oleh BPKH terus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dari pengawasan itu pula dapat dipastikan bahwa tidak terdapat penggunaan dana haji untuk membiayai proyek infrastruktur pemerintah.

Baca Juga: Muncul Klaster PTM di Solo, 4 SD Ditutup Sebulan 

Dalam kesempatan itu, Khasan Faozi memaparkan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Pengawas dalam mengawasi pengelolaan keuangan haji di BPKH dan pencapaian kinerja BPKH di era pandemi Covid-19 yang tetap  terjaga dengan baik, yang terlihat dari dana kelolaan haji dan nilai manfaat yang terus meningkat dan melebihi target yang ditetapkan, diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan BPKH dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 3 tahun berturut-turut, dan diperolehnya sertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Selain itu disampaikan pula mengenai isu sustainabilitas keuangan haji yang timbul akibat kebijakan pemberian subsidi biaya haji kepada jemaah haji yang akan berangkat, agar dapat menjadi perhatian dari seluruh stakeholders perhajian di Indonesia dalam mewujudkan sistem perhajian yang lebih berkeadilan dan sesuai dengan prinsip Syariah, serta pentingnya membangkitkan kesadaran haji muda agar jemaah haji dapat menjalankan ibadah dalam kondisi fisik yang masih kuat sehingga ibadah dapat lebih maksimal.

Cahyo Sukmana menjelaskan Keputusan Menteri Agama No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M, dan hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh calon jemaah haji sebagai antisipasi dibukanya kembali pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1443 H / 2022 M.

Baca Juga: Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas, Menpora Minta Maaf

Sementara KH. Muhammad Thoyibun yang telah menjalankan 20 kali ibadah haji sejak tahun 1989 menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan haji oleh BPKH pada saat ini telah dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga dirasakan manfaat dan kemaslahatannya oleh calon jemaah haji maupun masyarakat luas.  Bagi setiap calon jemaah haji, diharapkan untuk menguasai manasik haji dan selalu menghadirkan prasangka baik (husnudzan) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala maupun orang lain.

Adapun Rini Yustiningsih menyampaikan tentang hoaks. Pada umumnya hoaks disebarkan pertama kali pada website yang tidak jelas penanggung jawabnya atau akun media sosial yang anonim, dan selanjutnya terus beredar melalui berbagai media sosial di tengah masyarakat. Oleh karenanya penting bagi kita untuk bijak dalam menggunakan dan menyikapi informasi yang beredar di media sosial, mengingat banyaknya hoaks yang beredar belakangan ini.

Pada kegiatan tersebut, Khasan Faozi menjawab beberapa pertanyaan masyarakat terkait bagaimana cara mengecek virtual account calon jemaah haji dan cara mengakses informasi mengenai dana kemaslahatan dari BPKH. Informasi mengenai kedua hal tersebut dapat diakses pada menu yang tersedia di website bpkh (bpkh.go.id). Informasi mengenai virtual account dapat diakses pada https://va.bpkh.go.id, dan penyampaian proposal program kemaslahatan dapat diajukan melalui alamat kemaslahatan@bpkh.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya