SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Sukoharjo 2020. (Dok Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Jadwal penetapan calon bupati-calon wakil bupati atau cabup-cawabup terpilih hasil Pilkada Sukoharjo 2020 hingga kini belum jelas.

Hingga Selasa (19/1/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). BPRK merupakan landasan hukum penetapan cabup-cawabup terpilih.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati begitu, KPU terus mematangkan persiapan rapat pleno penetapan cabup-cawabup terpilih sembari menunggu BPRK. Sesuai jadwal, MK menerbitkan BRPK pada Senin (18/1/2021).

Ruang Isolasi RS Kota Solo Hampir Penuh, Rumkitlap Vastenburg Kapan Dibuka?

Penyerahan BRPK dari MK ke KPU RI kemudian ke KPU provinsi dan KPU kota/kabupaten. Setelah menerima BRPK, KPU Sukoharjo akan langsung menindaklanjuti dengan penentuan waktu pelaksanaan rapat pleno penetapan cabup-cawabup terpilih.

“Kami belum menerima BRPK dari MK. Penyerahan BRPK secara berjenjang mulai dari KPU RI ke KPU provinsi kemudian ke KPU kota/kabupaten. Jadi tidak langsung ke KPU daerah,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sukoharjo, Ita Efiyati, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa.

Sesuai PKPU No 19/2020 tentang Rekapitulasi dan Ketetapan menyebutkan penetapan cabup-cawabup terpilih paling lambat lima hari setelah MK menerbitkan BRPK. Saat ini, KPU pasif sembari menunggu keputusan dari MK.

Tekan Penularan Covid-19 Antarnakes, RSUD Karanganyar Larang Makan Bersama

Namun demikian, KPU Sukoharjo telah melaksanakan rapat koordinasi membahas persiapan pelaksanaan rapat pleno penetapan cabup-cawabup hasil pilkada.

Pembatasan Jumlah Peserta

“Untuk waktu pelaksanaan rapat pleno penetapan cabup-cawabup belum bisa kami sampaikan lantaran masih menunggu kepastian terbitnya BRPK. Yang jelas, kami sudah membagi job desk pelaksanaan rapat pleno penetapan cabup-cawabup,” katanya.

Lebih jauh, Ita menyampaikan pelaksanaan rapat pleno penetapan cabup-cawabup terpilih pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Karena itu, ada pembatasan jumlah peserta rapat pleno penetapan cabup-cawabup terpilih.

Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Segerombolan Warga Rusak RSUD

Hal ini bagian dari upaya pencegahan persebaran Covid-19. Sebelumnya, Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan rapat pleno penetapan cabup-cawabup terpilih tak berbeda jauh dibanding saat pengundian nomor urut pasangan cabup-cawabup.

Kegiatan rapat pleno hanya dihadiri lima komisioner KPU Sukoharjo, pasangan cabup-cawabup, tim pasangan calon dan dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo. Hal ini sesuai PKPU No 13/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

WHO Peringatkan Kasus Covid-19 Dekati 100.000 Kematian Per Pekan

“Setelah penetapan cabup-cawabup terpilih maka KPU mengusulkan ke DPRD untuk proses pelantikan. Pelantikan cabup-cawabup merupakan domain DPRD Sukoharjo,” katanya.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sukoharjo, pasangan Etik Suryani-Agus Santosa atau EA unggul dengan perolehan suara 266.500 atau 53,34 persen. Sementara pasangan Joko “Paloma” Santosa-Wiwaha Aji Santosa atau Joswi meraup 233.108 suara atau 46,66 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya