SOLOPOS.COM - Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone (kanan) bersama Debina Cansas yang mendapatkan status sebagai WNI di Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (4/2/2023). (ANTARA/Ho-Humas Kemenkumham NTT)

Solopos.com, KUPANG — Seorang wanita asal Filipina, Debina Cansas mendapatkan status sebagai warga negara Indonesia (WNI) setelah sebelumnya ditangkap petugas imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu lalu, karena tinggal di Indonesia tanpa dokumen yang sah.

Debina yang bersuami orang Indonesia bergembira atas status WNI yang disandangnya. Setelah nyaris dideportasi ke Filipina, Debina kini ingin menghabiskan sisa hidupnya dan mati di Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi (HRBTI) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Dian Lestary Raynilda Lenggu mengatakan Debina sebelumnya merupakan WNA asal Filipina yang tinggal di Kabupaten Ngada, NTT, tanpa dokumen keimigrasian yang sah.

Debina tinggal di Ngada bersama suami dan anak-anaknya yang merupakan WNI.

Dian Lestary menjelaskan surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT berkaitan dengan penegasan status WNI atas nama Debina Cansas diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada, Theodosius Yosefus Nono mewakili Bupati Ngada.

Selanjutnya, Marciana menyerahkan surat penegasan status WNI atas nama Debina Cansas ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk menindaklanjuti proses administrasi pengalihan status kewarnegaraannya.

Debina Cansas yang turut hadir bersama sang suami untuk menerima status kewarganegaraan sebagai WNI tidak kuasa menahan tangis.

Harapannya untuk menghabiskan sisa hidup bersama suami dan anak-anaknya di Kabupaten Ngada akhirnya terwujud.

“Biar saya hidup dan mati di sini bersama dia (suami) dan anak-anak kami. Terima kasih banyak,” ujar dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Suami dari Debina Cansas, Yunus Bana yang ikut mendampingi bersyukur lantaran perjalanan pernikahannya tidak mudah karena status sang istri yang seorang WNA.

Debina dikatakan sempat mengalami sakit ketika harus dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang pada saat akan dideportasi.

Kini dengan adanya penegasan status WNI Debina Cansas menjadi kabar gembira untuk dia dan keluarga.

“Saya tidak tahu mau ngomong apa lagi, hanya terima kasih banyak semuanya,” tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya