Solopos.com, KARANGANYAR — Melihat kondisi bangunannya yang baik dan begitu terawat, siapa sangka Masjid Argomedjono merupakan masjid tertua di Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Dengan usianya yang sudah 83 tahun, Masjid Argomedjono diusulkan menjadi bangunan cagar budaya (BCB) Kabupaten Karanganyar.
Pengamatan Solopos.com pada Selasa (26/7/2022), halaman masjid yang sudah tertutup kanopi tampak cukup bersih. Toilet dan tempat wudu yang berada di sisi kanan dan kiri masjid juga bersih. Sebuah beduk dan kentongan bertuliskan 1927-Belik juga masih berdiri di serambi dalam kondisi baik.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Masjid yang berlokasi di Jl. Ngunut, Tawangmngu tersebut terbuka untuk umum. Siapa pun, termasuk pendatang boleh menjalankan salat di ruang utama. Meskipun bukan bukan waktu salat berjamaah, pintu yang membatasi serambi dan ruang utama juga tidak ditutup.
Ruang utama masjid terasa nyaman. Karpet yang terhampar menutup semua lantai juga bersih. Di salah satu sisi serambi masjid terdapat dua prasasti. Yang satu bertuliskan “Masjid Argomedjono Ini Diperluas oleh Yayasan Amal Mulya, 1 Oktober 1991. Direncanakan dan Dilaksanakan oleh H. Abdulkadir Sungkar”.
Sedangkan prasasti yang lain bertuliskan “Wigatining Bekti Mewangi Gusti. 1925, 8, Jum’at Legi, Mulud, Jumawal, Windy Sancaya. 1413, 6 Rabiul Awal, 1992, 4 September”.
Baca Juga: Masjid Tertua di Tawangmangu Ini Diusulkan jadi Benda Cagar Budaya
Sementara itu, ketika Solopos.com akan menanyakan lebih jauh tentang rencana penetapan masjid itu sebagai salah satu Benda Cagar Budaya (BCB) tingkat Kabupaten Karanganyar kepada pihak yayasan, kantor yang berada di utara masjid dalam keadaan tutup.
“Biasanya ada orang yayasannya di kantor, tapi harinya tidak tentu. Dan biasanya jam 10 sudah tutup,” ujar salah satu warga setempat kepada Solopos.com.
Seperti diberitakan, Masjid Argomedjono di Kelurahan Tawangmangu, dinilai layak ditetapkan sebagai BCB tingkat kabupaten.
Kasi Cagar Budaya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Hastutiningdyah Wijayatmi, dalam wawancara pada Kamis (21/7/2022), mengatakan proses dalam pengusulan BCB sudah dilakukan. “Jadi dalam proses pengusulan ini kami lakukan pendataan oleh tim dan kemudian dikaji kelayakannya oleh tim ahli. Termasuk usia benda atau bangunan yang sudah lebih dari 50 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: 16 Benda Bersejarah di Karanganyar Tunggu Penetapan BCB, Ini Daftarnya
Ia menjelaskan sebagian bangunan Masjid Argomedjono hingga saat ini masih asli seperti pada saat dibangun sekitar 1939. Sehingga berdasarkan kajian tersebut dan banyak kajian lainnya, masjid yang berlokasi di Jl. Ngunut, Tawangmangu tersebut layak menjadi BCB.
“Sebagian bangunan dan bagian-bagiannya seperti pintu, kusen, kentongan, dan beduk masih asli. Tapi tidak hanya itu yang dikaji. Ada banyak unsur lainnya seperti nilai sejarah,” imbuhnya.
Disdikbud juga masih menunggu masukan dari pihak yayasan yang mengelola masjid tersebut.