SOLOPOS.COM - Perahu wisata yang mengalami kecelakaan di Waduk Kedungombo, Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021). (Solopos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, BOYOLALI – Nahkoda perahu maut di Waduk Kedung Ombo Boyolali, G, 13, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dinyatakan lalai sehingga menyebabkan sembilan nyawa melayang dalam tragedi perahu terbalik pada Sabtu (15/5/2021).

Dia sebenarnya sudah melarang seluruh penumpang untuk naik. Seperti diketahui, perahu tersebut berkapasitas 12 orang. Namun, ada 20 orang yang naik di perahu tersebut. Hingga akhirnya perahu itu terbalik dan memakan korban. Sebanyak 11 penumpang selamat, sementara sembilan penumpang lainnya tenggalam dan meninggal dunia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Akibat kecelakaan air tersebut, bocah nahkoda itu disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang. Adapun pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”

Baca juga: 2 Tersangka Tragedi Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo Boyolali Ternyata Bersaudara

Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa. Culpa adalah kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, G sudah setahun bekerja di warung apung milik pamannya, Kardiyo. Selama ini dia mendapatkan upah Rp100.000 per hari.

Saat peristiwa nahas itu terjadi, G diperintahkan pamannya untuk mengantarkan penumpang dari tepi waduk ke warung apung.

"Keterangan yang berhasil kita terima dari saudara G, diperintahkan oleh pamannya (Kardiyo) untuk mengantarkan penumpang atau calon pelanggan warung dari daratan ke warung apung," terang Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, seperti dilansir Detik.com, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: 37 Desa Ditenggelamkan Demi Waduk Kedung Ombo

Selain G, Kardiyo juga telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi perahu terbalik di WKO Boyolali. Para tersangka hingga saat ini belum ditahan. Penyidik rencananya akan memanggil G dan Kardiyo untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (20/5/2021).

"Dalam pemeriksaan nanti, tersangka 1 (G) akan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan), juga didampingi orang tuanya dan penasihat hukumnya," imbuh Morry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya