SOLOPOS.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo bersama dua ajudannya, Brigadir J (tengah), dan Brigadir RR (kanan). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo juga yang merekayasa seolah-olah terjadi baku tembak di rumahnya tersebut. Penembak mati Brigadir J adalah Brigadir Richard Eliezer atas suruhan Ferdy Sambo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penetapan tersangka Ferdy Sambo disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) petang.

Kapolri didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan sejumlah jenderal lainnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J: Putri Sambo Sehat, yang Terguncang Pengacaranya

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J,” ujar Kapolri.

Ia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan tim khusus yang dibentuknya ditemukan fakta bahwa tidak pernah ada kejadian baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Yang ada, ujar Kapolri, adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas suruhan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tertekan dan Malu, Keluarga Minta Bharada E Berkata Jujur

Untuk merekayasa kasus, Ferdy Sambo lantas mengambil senjata api milik Brigadir J dan menembakkannya ke dinding sebagai alibi.

“Untuk membuat seolah-olah tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi tembak menembak. Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan tim masih pendalaman terhadap saksi-saksi,” katanya.

Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada empat tersangka kasus meninggalnya Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir Kepala RR dan KM serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Keluarga Bharada E Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi

Sebelumnya, untuk kali keempat Presiden Joko Widodo meminta Kapolri mengusut tuntas dan mengungkap kebenaran kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kapolri diminta tidak takut mengungkap kasus itu siapapun yang bersalah karena Presiden Jokowi berada di belakangnya.

“Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas! Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya, sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, citra Polri harus kita jaga,” tegas Jokowi singkat, di sela-sela kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Hari Kamis

Ini kali keempat perintah Presiden kepada Kapolri agar kasus Brigadir J diusut tuntas dengan seadil-adilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya