SOLOPOS.COM - Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan satu lagi tersangka kasus opsi biner Binomo.

Petugas admin grup Telegram member Binomo dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim ditetapkan tersangka dan ditahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara membeberkan Wiky menerima aliaran duit sejumlah Rp308 juta.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Polri Tak Bisa Tangkap Bos Binomo, Ini Sebabnya

“Untuk tersangka Wiky atau WMN ada total kurang lebih [terima] Rp308 juta,” kata Chandra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Chandra membeberkan, pihak penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu unit handphone, dua laptop, satu CPU.

Sebelumnya, polisi menyatakan akan uang Rp1,9 miliar pemberian dari tersangka kasus penipuan dan pencucian uang aplikasi Binomo, Indra Kenz kepada mentornya Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Baca Juga: Admin Telegram Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

“Barang bukti yang ada keterkaitan pasti disita sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana dan peraturan kapolri,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (5/4/2022).

Sementara itu, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Mereka adalah, Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku Manager Development Binomo, Wiky Nurhalim selaku admin Telegram Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama selaku afiliator.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Terungkap! Admin Indra Kenz Terima Rp308 Juta Terkait Binomo”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya