SOLOPOS.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Elwi Danil berpendapat motif kasus pembunuhan Brigadir Yosua perlu diungkap untuk mengetahui hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan ahli hukum pidana ini bermula saat penasihat hukum dari Ferdy Sambo bertanya mengenai apakah motif perlu diungkap terkait dengan elemen pembunuhan berencana.

“Menurut pendapat saya motif itu adalah sesuatu hal yang perlu untuk diungkap, karena motif itu akan melahirkan kehendak, untuk kemudian kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan,” ujar Elwi di PN Jaksel, Selasa (26/12/2022).

Baca Juga: Baju Seragam Sambo Ringankan Richard Eliezer, Ini Kata Ahli Psikologi Forensik

Elwi memaparkan sebuah ilustrasi terkait kasus yang sedang terjadi. Menurutnya untuk mengetahui berat ringannya hukuman yang bisa didapat oleh pelaku, motif perlu diungkap di persidangan.

“Contoh kasusnya begini, seseorang katakanlah si A itu melakukan tindak pidana pencurian ayam di kota A, Si B mencuri ayam di kota B, si C kemudian juga mencuri ayam di kota C. Nah si A mencuri ayam di Kota A dijatuhi hukuman selama tiga bulan, si B di kota B dijatuhkan hukuman selama enam bulan, si C dijatuhi hukuman selama sembilan bulan,” tuturnya.

Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Ismail Bolong ke Bareskrim Polri

Elwi mengatakan hal tersebut dapat terjadi karena motif yang membuat kasus itu terjadi.

Elwi menjelaskan bahwa yang mendapat hukuman tiga bulan motifnya adalah untuk membeli resep obat anaknya yang sedang sakit.

Untuk pencuri B memiliki motif mencuri ayam untuk mentraktir kekasihnya, sehingga dirinya diberikan hukuman lebih berat yakni enam bulan penjara.

Baca Juga: Psikolog Forensik: Ferdy Sambo Pribadi yang Kurang Percaya Diri

Terakhir untuk pencuri C mendapatkan hukuman sembilan tahun penjara karena memiliki motif mencuri ayam untuk keperluan membeli narkotika.

“Jadi dari ilustrasi kasus ini, bagi saya motif sangat bermanfaat untuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan,” ucap Elwi.

Sekadar informasi, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J dan ketiganya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Ingatkan Jaksa Tak Larut Skenario Perkosaan Putri Sambo

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Upaya kuasa hukum Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli adalah untuk meringankan hukuman agar tidak mendapatkan hukuman maksimal.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Tanpa Motif, Ferdy Sambo Berpeluang Dapat Keringanan Hukuman”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya