SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungli (dok. Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Lima orang pedagang kaki lima atau PKL bermobil kawasan Pasar Klewer Solo dipanggil aparat kepolisian untuk diperiksa terkait dugaan pungutan liar atau pungli uang keamanan dan bebas dari razia, Selasa (17/11/2020).

Kepada polisi, mereka mengaku menyerahkan sejumlah uang dengan nominal berbeda-beda kepada seorang oknum yang mengaku berkuasa atas keamanan sekitar Pasar Klewer. Nilai yang mereka bayarkan mencapai ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah dengan jadwal setoran setiap Senin dan Kamis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Adis Dani Garta mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon, Selasa. Menurutnya, setiap PKL bermobil yang sudah diperiksa ada yang mengaku membayar uang Rp800.000, Rp1,2 juta, hingga yang paling tinggi Rp3 juta.

Murah Meriah! Mengonsumsi “Sate Buntel” Diklaim Bisa Tangkal Covid-19

Uang yang diduga pungli itu untuk membayar sewa parkir dan jaminan keamanan PKL bermobil selama setahun. Menurutnya, petugas baru memeriksa PKL bermobil di sebelah timur Alun-Alun Utara Keraton Solo.

Kasus Kedua

“Jumlah uang setoran sepertinya mengacu pada lokasi PKL bermobil. Namun masih kami dalami kenapa ada perbedaan. Kami segera memeriksa seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi untuk dimintai keterangan terkait perannya meminta uang,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Kasus dugaan pungli kepada PKL bermobil ini menjadi kali kedua di wilayah hukum Polsek Pasar Kliwon sepanjang 2020. Pada April lalu, jajaran Polsek Pasar Kliwon mengungkap pungutan liar oleh warga yang mengaku sebagai anggota Satuan Pengamanan Khusus (Satpamsus).

Talut Kali Jenes Pasar Kliwon Solo Mengkhawatirkan, Sebagian Sudah Ambrol

Pungutan liar itu menyasar pertokoan wilayah Coyudan Jl Dr Radjiman sejak 1997. Polisi menangkap tiga orang lansia warga Pasar Kliwon, Surono, 66, Suparno alias Kempong, 58, dan Tukimin, 76, Selasa (21/4/2020) lalu.

Ketiga orang itu dilaporkan meminta uang keamanan setiap bulan kepada pedagang di kawasan pertokoan Kecamatan Pasar Kliwon. Selama 23 tahun beraksi, pelaku mengaku sebagai anggota Satuan Pengamanan Khusus (Satpamsus) yang bertugas di Kantor Kecamatan Pasar Kliwon.

Namun, hingga saat ini Kantor Kecamatan Pasar Kliwon tidak menggunakan jasa Satpamsus itu. Berdalih tarif keamanan, setiap pemilik toko diminta menyerahkan uang senilai antara Rp12.000 hingga Rp30.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya