Solopos.com, SOLO — Sejak 1985, Putri Cempo digunakan untuk menyebut nama tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Mojosongo, Jebres, Solo. Berdasar legenda, Putri Cempo sendiri merupakan sebutan seorang istri raja dari Kerajaan Majapahit.
Putri Cempo dikenal sebagai salah satu situs cagar budaya yang berdiri di Kota Solo. Laman Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut makam Putri Cempo ditetapkan sebagai situs purbakala sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Solo No. 646/1-R/1/2013 tertanggal 3 Mei 2013.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.