SOLOPOS.COM - Randy Bagus Hari Sasongko. (Twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan Bripda Randy Bagus, anggota Polri yang berada di balik kasus bunuh diri pacarnya, NW, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, bakal dipecat.

Saat ini Polri tengah mengusut kasus tersebut dengan transparan. “Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Minggu (5/12/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat.

Ekspedisi Mudik 2024

“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi.

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh NW untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. NW yang mengandung janin dari Randy menolak aborsi hingga berujung depresi pada dirinya, apalagi sang ayah sudah tiada.

Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari berkenalan sejak Oktober 2019.

Baca Juga: Polda Jatim Tahan Bripda RB Terkait Bunuh Diri Novia Widyasari 

Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.

Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Meski polisi menyebut janin yang dikandung NW didasari hubungan saling suka namun di internet kini beredar informasi kuat bahwa NW diperkosa oleh Bripda Randy.

Warganet menuntut Polri tidak menutup-nutupi kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya