SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, SURABAYA — Seorang anggota polisi aktif berinisial Aiptu AW ditangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Diduga Aiptu AW menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Aiptu AW merupakan anggota polisi yang bertugas di Samapta Polres Pacitan. Dari tangan Aiptu AW, polisi menyita barang bukti sebanyak 571 gram sabu-sabu siap edar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, membenarkan Aiptu AW terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini Aiptu AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polri bersih-bersih untuk menindak siapa saja yang melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Dirmanto yang dikutip Solopos.com dari siaran resmi Polda Jatim, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Bejat! Janjikan Dinikahi, Guru Bela Diri Cabuli Anak di Bawah Umur

Untuk saat ini, lanjut dia, tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Terkait perkembangan pemeriksaan selanjutnya akan disampaikan kepada publik.

“Kronologinya seperti apa, nanti dari teman kita penyidik akan menyampaikan,” jelas dia.

Mengenai peran Aiptu AW dalam penyalahgunaan narkoba, Dirmanto menyampaikan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.

“Tersangka sudah ditahan di Polda Jatim,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya