SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN -- Sumanto kembali terpilih sebagai Ketua Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Sragen periode 2021-2025 dalam musyawarah yang digelar di RM Ayam Geprek Sragen, Kamis (24/12/2020).

Ini adalah periode kedua Sumanto menjabat Ketua Praja Sragen. Sebelumnya, Sumanto sudah menjabat Ketua Praja Sragen Periode 2015-2020. Namun, sejak Praja Sragen berdiri pada 2007, Sumanto juga sudah didapuk sebagai anggota presidium. Sumanto terpilih secara aklamasi dalam musyawarah tersebut. “Tidak ada voting. Keputusan didasarkan pada aklamasi. Karena teman-teman menginginkan saya kembali ya sudah saya terima,” ujar Sumanto kepada Solopos.com, Minggu (27/12/2020).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

303 Keluarga Terdampak Pandemi Covid-19 Sragen Dapat Bantuan Getapak

Terdapat dua program prioritas yang harus dikerjakan pengurus Praja Sragen periode 2021-2025. Pertama, Praja Sragen akan memperjuangkan nasib sekitar 100 perangkat desa (perdes) yang diangkat berdasarkan Perda No. 15/1981 agar tetap bisa bekerja dan mendapat haknya hingga usia 65 tahun. Kedua, menyelesaikan proses pembangunan Kantor Sekretariat Praja Sragen di Desa Sidoharjo.

Surat Edaran

Sumanto menjelaskan turunnya surat edaran (SE) dari Pemkab Sragen terkait aturan semua perdes harus pensiun pada usia 60 tahun membuat kalangan perdes resah. Sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu, kata Sumanto, Pemkab Sragen sudah mempersilakan para perdes yang diangkat dengan Perda No. 15/1981 bisa bekerja hingga usia 65 tahun.

DPRD Sragen Usulkan OTG Jalani Rapid Test Antigen Seusai Isolasi

Bahkan, mereka yang berusia di atas 60 tahun dipersilakan tetap bekerja dan menerima gaji seperti biasa. Akan tetapi, belakangan mereka resah dengan turunnya SE pada 22 Desember 2020. “Kita sama-sama perdes, sehingga nasib mereka harus kami perjuangkan. Kami hanya ingin mereka bekerja hingga usia 65 tahun sesuai dengan SK pengangkatan mereka sebagai perdes,” ujar Sumanto.

Pada awalnya, kata Sumanto, terdapat tiga kategori perdes. Pertama, perdes yang diangkat dengan masa kerja hingga usia 65 tahun. Kedua, perdes yang diangkat dengan masa kerja selama 20 tahun. Ketiga, perdes yang diangkat dengan masa kerja hingga usia 60 tahun.

Baru! Begini SOP Isolasi Mandiri Bagi OTG Covid-19 di Technopark Sragen

Kategori Perdes

Menurut Sumanto, pengangkatan perdes itu disederhanakan menjadi dua kategori. Pertama, masa kerja perdes disesuaikan dengan SK pengangkatan. Misal perdes itu diangkat bekerja hingga usia 65 tahun, maka dia bisa pensiun pada usia 65 tahun. Kedua, perdes yang diangkat dengan masa kerja selama 20 tahun, bisa bekerja hingga usia 60 tahun. Dengan begitu, masa kerja perdes terbagi dua yakni hingga 65 tahun dan 60 tahun.

Sumanto mengakui terdapat perbedaan persepsi dalam menyikapi masa kerja dari perdes antara Praja Sragen dengan Pemkab Sragen. Pada 2017 lalu, Pemkab Sragen melakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) semua pemerintah desa dengan berpedoman pada Perda No. 8/2017 tentang Perdes.

Setelah penataan SOTK, ada yang berpandangan masa kerja perdes itu hanya sampai sampai 60 tahun. Padahal, kata Sumanto, itu tidak sesuai dengan Permendagri No. 67/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perdes dan Perda No. 8/2017.

1.948 Penyintas Covid-19 Sragen Diharapkan Jadi Donor Plasma

Ketua Praja Kecamatan Tanon, Agus Salim, mengatakan hal senada. Menurutnya, Praja Sragen sudah menggelar rapat khusus untuk menyikapi SE terbaru Pemkab Sragen yang mengharuskan perdes pensiun pada usia 60 tahun. “Selaku organisasi yang menaungi perdes, Praja Sragen harus bisa memperjuangkan nasib mereka,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya