SOLOPOS.COM - Warga mengurus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Klaten, Senin (6/3/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Kemalang menjadi satu-satunya kecamatan di Kabupaten Klaten yang semua warganya sudah membayar pajak bumi bangunan (PBB) 100%.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menghapus denda PBB hingga akhir Desember 2021 demi meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penetapan dan Pelayanan Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Harjanto Hery Wibowo, mengatakan target pendapatan PBB sesuai APBD Perubahan 2021 senilai Rp29,5 miliar.

Baca Juga: Meski Ada Pagebluk, Warga Sukoharjo Tetap Rajin Bayar PBB

Target tersebut naik dibandingkan saat penetapan APBD murni di waktu sebelumnya, yakni senilai Rp26,1 miliar. Capaian pendapatan PBB di tahun ini sudah mencapai Rp28,6 miliar.

“Ya, saat ini mulai dilakukan penghapusan sanksi administrasi PBB [hingga akhir Desember 2021],” kata Harjanto Hery Wibowo, kepada Solopos.com, Rabu (13/10/2021).

Harjanto Hery Wibowo mengatakan kelonggaran berupa pembebasan sanksi administrasi berupa denda PBB tahun ini ditujukan juga untuk pengoptimalan capaian PBB Pemkab Klaten. Meski hingga sekarang, capaian PBB di Klaten sudah mendekati angka 100 persen.

Baca Juga: Tangani Kasus Korupsi PBB, Kajari Madiun Duga Pelaku Pemungut Pajak

“Di masa setelah jatuh tempo [30 September], biasanya realisasi pemasukan PBB menurun. Berbekal pembebasan denda ini, diharapkan masyarakat tetap membayar kewajiban tetapi tidak terbebani tambahan beban [tak perlu membayar denda],” katanya.

Disinggung tentang kecamatan yang sudah 100 persen melunasi PBB, Harjanto Hery Wibowo mengatakan, Kecamatan Kemalang menjadi satu-satunya kecamatan yang sudah rampung membayar PBB. Kemalang merupakan kecamatan yang berlokasi di lereng Gunung Merapi.

Di bawah Kemalang terdapat Bayat (86 persen) dan Karangnongko (82 persen).

Baca Juga: Hapus Denda Jadi Strategi Temanggung Capai Target PBB

“Nilai baku PBB di Kecamatan Kemalang senilai Rp718 juta [Kecamatan Kemalang terdiri dari 13 desa],” katanya.

Sosialisasi penghapusan denda PBB juga dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi yang mengirimkan surat ke seluruh camat, akhir September lalu.

Dalam suratnya bernomor 900/542/30 tersebut disebutkan penghapusan denda PBB bagi masyarakat terkait dengan penanganan dampak pandemi Covid-19 di Klaten.

“Di Klaten dilakukan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tahun 2021 yang berlaku sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021,” kata Jaka Sawaldi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya