SOLOPOS.COM - Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Solopos.com, SOLO — Bharada E alias Richard Eliezer bakal mendapatkan penghargaan jika betul-betul menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J yang penuh dengan misteri.

Pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Nantinya, Bharada E akan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dia adalah saksi kunci terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Tentunya kami dalam kacamata konteks hukum, penting [Bharada E] untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka. Kami bersepakat ya sudah kami ajukan diri [Bharada E] sebagai justice collaborator dan kami meminta perlindungan hukum ke LPSK,” jelas dia, sebagaimana pernah diulas Solopos.com sebelumnya.

Baca Juga: Bharada E Bakal Jadi Justice Collaborator, Ini Sederet Keuntungannya

Jika benar Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir E, dia akan mendapatkan penghargaan berdasarkan Pasal 10A UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No.13/2006 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban.

Dalam aturan tersebut saksi pelaku bakal memperoleh penghargaan, mulai dari keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Akan Jadi Justice Collaborator, Bharada E Bakal Bebas Jeratan Hukum?

“Penghargaan atas keasksian dimaksud pada ayat (1) berupa keringana penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana,” bunyi Pasal 10A ayat 3 UU 31/2014.

Untuk memperoleh penghargaan tersebut, Bharada E harus mendapatkan rekomendasi dari LPSK secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim maupun menteri urusan hukum.

Baca Juga: Tak Ada di LHKPN, Berapa Harta Kekayaan Ferdy Sambo?

Bukan hanya itu, apabila betul Bharada E menjadi justice collaborator kasus kematian Brigadir J, dia akan mendapatkan penanganan khusus, yang terdiri dari:

  1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.
  2. Pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya.
  3. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidanannya.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Pati Yanma Polri, Jabatan Baru Irjen Ferdy Sambo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya