Solopos.com, SOLO — Bharada E alias Richard Eliezer bakal mendapatkan penghargaan jika betul-betul menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J yang penuh dengan misteri.
Pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Nantinya, Bharada E akan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dia adalah saksi kunci terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Tentunya kami dalam kacamata konteks hukum, penting [Bharada E] untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka. Kami bersepakat ya sudah kami ajukan diri [Bharada E] sebagai justice collaborator dan kami meminta perlindungan hukum ke LPSK,” jelas dia, sebagaimana pernah diulas Solopos.com sebelumnya.
Baca Juga: Bharada E Bakal Jadi Justice Collaborator, Ini Sederet Keuntungannya
Jika benar Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir E, dia akan mendapatkan penghargaan berdasarkan Pasal 10A UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No.13/2006 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban.
Dalam aturan tersebut saksi pelaku bakal memperoleh penghargaan, mulai dari keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Akan Jadi Justice Collaborator, Bharada E Bakal Bebas Jeratan Hukum?
“Penghargaan atas keasksian dimaksud pada ayat (1) berupa keringana penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana,” bunyi Pasal 10A ayat 3 UU 31/2014.
Untuk memperoleh penghargaan tersebut, Bharada E harus mendapatkan rekomendasi dari LPSK secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim maupun menteri urusan hukum.
Baca Juga: Tak Ada di LHKPN, Berapa Harta Kekayaan Ferdy Sambo?
Bukan hanya itu, apabila betul Bharada E menjadi justice collaborator kasus kematian Brigadir J, dia akan mendapatkan penanganan khusus, yang terdiri dari:
- Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.
- Pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya.
- Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidanannya.
Baca Juga: Tugas dan Fungsi Pati Yanma Polri, Jabatan Baru Irjen Ferdy Sambo