SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru. (Solopos-dok)

Solopos.com, SOLO — Seorang guru SMP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Solo dicopot dari jabatannya dan tidak boleh lagi mengajar. Hal itu lantaran yang bersangkutan terbukti menjadi istri kedua dari ASN lain di luar Pemkot Solo.

Tindakan itu dikategorikan indisipliner. Pencopotan jabatan ASN itu diputuskan dalam sidang di Balai Kota Solo, Rabu (28/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan, serta Bagian Hukum Setda Solo.

Baca Juga: Dikerjakan PT Waskita Karya, Masjid Sheikh Zayed Di Gilingan Solo Selesai Agustus 2022

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo, Siti Handayani, mengatakan guru SMP itu dicopot dari jabatannya sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu menyebut seorang ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua.

“Pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS enggak boleh jadi istri kedua, ketiga, dan keempat. Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan,” kata Siti di Balai Kota Solo seperti diberitakan detikcom, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Di Depan Gibran, DPRD Solo Sanjung Rudy Setinggi Langit

Jadi Anggota Staf

Dengan sanksi berat ini, ASN tersebut kini tidak bisa lagi mengajar. Ia hanya menjadi anggota staf di jajaran Pemkot Solo.

Sementara itu, Sekda Solo, Ahyani, mengatakan kejadian guru SMP dicopot dari jabatannya karena menjadi istri kedua ini juga untuk memberikan peringatan terhadap ASN lain. Pemkot telah memberikan sanksi tertulis sesuai PP 53/2010.

“Kasus terkait pernikahan ini baru ada satu ini. Ini kasusnya sudah lama, baru selesai hari ini. Sudah kami beri sanksi tertulis,” kata Ahyani.

Baca Juga: Soal Mudik Lokal Soloraya, Wali Kota Gibran Tentukan Sikap Pekan Depan

Ahyani mengatakan kasus ini merupakan pelanggaran berat pertama pada 2021. Tahun sebelumnya, ada empat pelanggaran berat berujung pemecatan, antara lain karena membolos, berpolitik praktis, hingga penyalahgunaan wewenang.

“Pemecatan itu dilakukan karena ASN membolos sampai 46 hari. Itu kami tegas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya