Roro Fitria ditangkap karena menggunakan obat-obatan terlarang.
Solopos.com, SOLO – Artis Roro Fitria ditangkap polisi tepat di hari Valentine, 14 Februari 2018, atas kepemilikan obat-obatan terlarang. Roro menambah deretan panjang artis pengguna narkoba setelah beberapa hari sebelumnya, polisi juga meringkus Fachri Albar.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Seperti diketahui, Roro Fitria menyandang status sebagai artis dutanarkoba. Ia pun gencar menyuarakan bahayanya menggunakan obat-obatan tersebut.
“Untuk kesenangannya dia dan kenyamananya dia aja,” kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak pada Go Spot RCTI, Jumat (16/2/2019), seperti dikutip Okezone.
Baca juga:
- Pengacara Sebut Roro Fitria Ketergantungan Narkoba
- Roro Fitria Menangis di Tahanan
- Mbah Mijan Terawang Nasib Roro Fitria
Penangkapan Roro Fitria menjadi pengembangan kasus dari tertangkapnya seseorang yang berinisal WH. Dari tangan WH, Roro memesan barang haram narkoba berjenis sabu. Pihak Kepolisian pun menyita alat bukti berupa isi pesan yang ada di telepon genggam baik WH dan Roro Fitria. Dan untuk harga narkoba yang dipesan Roro berjumlah Rp5 juta.
“Penangkapan dan penggledahan dilakukan di rumah RF. Kami menemukan, ya betul saya memesan ke WH kemudian bukti chat masing-masing di HP ada, kemudian bukti RF mentransfer sebesar Rp5 juta,” lanjutnya.
“Dan disampaikan oleh WH bahwa sabu-sabu ini pesanan dari RF yang dipesan pada tanggal 13,” tambahnya.