SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan calo penerimaan anggota Polri. (seattle.cbslocal.com)

Solopos.com, KENDARI — Seorang anggota Polda Sulawesi Tenggara, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Bagas Ray dipecat atau dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terkena operasi tangkap tangan suap penerimaan calon siswa bintara Polri.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Sultra Kombes Pol. Prianto Teguh di Kendari, Jumat (30/9/2022), mengatakan keputusan memecat calo penerimaan anggota Polri tersebut berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polda Sultra, Rabu (28/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah kami sidangkan. Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi dari pimpinan bahwa tidak ada calo, masuk polisi bayar,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Oknum anggota yang bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sultra ini terbukti melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri karena menjadi calo penerimaan anggota Polri.

Baca Juga: Jadi Calo Seleksi Bintara Polri, Briptu D Sempat Terima Rp4,4 Miliar

Briptu BR terjaring operasi tangkap tangan meminta sejumlah uang dari seorang calon siswa (casis) peserta rekrutmen anggota Polri Tahun 2022.

“Terbukti dia melakukan itu. Yang jelas perbuatan yang dilakukan tercela dan divonis PTDH,” katanya.

Prianto membeberkan kasus calo penerimaan anggota Polri ini bergulir sejak Juni 2022 ketika operasi tangkap tangan terhadap Briptu Bagas di rumahnya dengan barang bukti uang Rp200 juta.

Baca Juga: Penerimaan Tamtama Polri Dibuka hingga 21 September, Begini Cara Daftarnya

“Awalnya kami menerima laporan. Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya. Barang bukti sekitar Rp200 juta dari seorang casis. Casisnya ini (yang memberi uang) kami diskualifikasi,” ujar Prianto.

Selain Briptu Bagas, lanjut Prianto, ada oknum calo lain yang terlibat kasus serupa terkait dengan dugaan menerima suap saat penerimaan calon siswa Bintara Polri 2022.

Yang bersangkutan adalah berpangkat Bripka berinisial I yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sultra.

Baca Juga: Jadi Calo Seleksi Bintara Polri, Briptu D Sempat Terima Rp4,4 Miliar

“Jadi, dua orang, yakni Briptu BR dan Bripka I. Untuk Bripka I sementara dilakukan pemeriksaan, belum disidang,” kata Prianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya