SOLOPOS.COM - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, JOGJA — Masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang saat ini dijabat Sri Sultan Hamengku Buwono X akan berakhir pada Oktober 2022. Saat ini, Pemda DIY dan DPRD DIY mulai melakukan pembahasan terkait akhir masa jabatan tersebut.

DPRD DIY menargetkan seluruh rangkaian rapat paripurna hingga penetapan Gubernur DIY bisa rampung pada pertengahan Agustus 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan Pemda DIY telah menerima surat dari DPRD DIY terkait berakhirnya masa jabatan Gubernur DIY pada Senin (20/6/2022). Surat itu ditujukan kepada pertama ke Gubernur DIY, kemudian Sri Sultan HB X dalam hal ini Keraton  Jogja dan KGPAA Paku Alam X.

“Proses ini sudah dimulai. Dalam waktu selambat-lambatnya sekitar 30 hari sejak penyerahan surat pihak Keraton dan Pakualaman akan menyerahkan sejumlah persyaratan [ke DPRD DIY] untuk itu,” katanya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Mengenal Kelenteng Poncowinatan, Kelenteng Tertua di Jogja

Selanjutnya, DPRD DIY akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan masa jabatan gubernur dan untuk mengkaji sejumlah persyaratan tersebut sudah lengkap atau belum. Proses pansus itu akan terus berjalan sampai dengan penetapan.

Aji mengatakan pekan depan Pemda DIY akan melakukan koordinasi dengan Keraton Jogja dan Pakualaman untuk menyiapkan sejumlah persyaratan penetapan Gubernur DIY.

“Kami akan bahas nanti terkait apa saja yang harus disiapkan Keraton, Pakualaman dan juga Pemda DIY, targetnya memang tidak melampaui sampai 30 hari itu,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyatakan DPRD DIY mulai menyiapkan jadwal dan tata kala berkoordinasi dengan Pemda DIY. Pada Juni 2022 ini targetnya memang hanya menyerahkan surat akhir masa jabatan Gubernur ke Pemda DIY.

Baca Juga: Siap-Siap! Tilang Mobile Segera Diberlakukan di Gunungkidul

Pembahasan selanjutnya akan lebih banyak pada Juli mendatang, mulai dari rapat paripurna pembentukan pansus, tata tertib, LKPJ masa akhir jabatan dan pembentukan pansus penetapan.

“Jadwal dan penganggaran sudah kami sampaikan, kami berharap prosesnya bisa berjalan sesuai rencana bersama sehingga penetapan yang akan datang ini bisa berjalan lancar dan sesuai tata kala,”

Pelantikan Gubernur DIY oleh Presiden RI rencananya digelar pada Oktober 2022. Akan tetapi DPRD DIY menargetkan proses menuju penetapan dan pelantikan itu bisa terselesaikan satu bulan sebelumnya atau sekitar Agustus 2022.

Baca Juga: Ribuan Loker Tersedia di Bursa Kerja Gunungkidul, Siapkan Lamaran!

“Sehingga ada waktu sekitar 1,5 bulan bagi pemerintah pusat kapan akan melantik. Prinsipnya kami targetkan proses pembahasan di DPRD DIY tuntas pada pertengahan Agustus 2022,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Jabatan Gubernur DIY Akan Habis Pada Oktober Mendatang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya