SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Jabatan kepala perpustakaan sekolah yang dahulu dianggap sebelah mata, kini menjadi rebutan guru sertifikasi. Sebab, mereka yang menjadi kepala perpustakaan akan mendapat tambahan jam mengajar sebanyak 12 jam. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 74/2008 Pasal 24 tentang Guru yang Diberi Tugas Tambahan menjadi Kepala Perpustakaan Sekolah.

Hal itu diungkapkan Kepala Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Mulyono, saat ditemui Solopos.com seusai Seminar Nasional tentang PP No 74/2008 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Senin (29/10/2012).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Aturan ini baru diberlakukan karena banyak guru sertifikasi yang lebih memilih untuk mengajar di sekolah swasta yang terakreditasi. Padahal, kuota guru yang diperbolehkan mengajar di sekolah itu juga terbatas,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal itu, lanjut dia, mampu menjadi solusi atas banyaknya guru sertifikasi yang ingin menambah jam mengajar. Dalam sehari, guru sertifikasi harus memenuhi minimal 24 jam dan maksimal 40 jam mengajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya