Klaten (Espos)–Izin pendirian usaha tempat hiburan berupa karaoke di Kabupaten Klaten masih menuai pro dan kontra. Sejumlah kalangan menolak berdirinya tempat karaoke karena diidentikkan dengan kegiatan negatif.
Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), Surti Hartini saat ditemui wartawan di sela-sela kesibukannya, Rabu (23/11/2011).
Menurut Surti, sebenarnya selama bulan November ini pihaknya mendapat tiga permohonan izin pendirian usaha karaoke. Dalam hal ini, pihaknya belum bisa menerbitkan izin lantaran sejumlah kalangan masyarakat menolak pendirian usaha karaoke tersebut.
“Bagi kalangan yang menolak, usaha karaoke diidentikkan dengan kegiatan negatif. Mereka takut keberadaan tempat karaoke itu akan memicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Surti.
Berkenaan dengan itu, KPT sudah mengumpulkan sejumlah kalangan untuk mengkaji rencana pemberian izin bagi tempat usaha karaoke tersebut pada Selasa (22/11/2011) kemarin. Pertemuan itu dihadiri oleh kalangan yang menolak berdirinya tempat usaha karaoke, jajaran pejabat Pemkab Klaten, dan warga yang berminat dengan bisnis tersebut.
“Kami perlu mengkaji dahulu sebelum memberikan izin. Semua saran atau masukan kami tampung sebagai bagan pertimbangan kami sebelum mengeluarkan izin,” terang Surti.
Sementara Plt Asisten III pada Setda Pemkab Klaten, Slamet Widodo mengemukakan izin pendirian usaha karaoke hingga kini belum ada payung hukumnya. Namun begitu, menurutnya, pendirian usaha karaoke itu bisa dilakukan setelah pengusaha mengantongi izin gangguan atau HO. Mekanisme mendapatkan izin gangguan sudah diatur dalam Perda No 23/2002 tentang Izin Gangguan.
(mkd)