SOLOPOS.COM - Toko DM di Tawangsari ditutup Pemkab Sukoharjo lantaran tak mengantongi izin operasional, Kamis (30/1/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menutup paksa salah satu toko di Tawangsari, DM. Penutupan dilakukan lantaran toko DM tak mengantongi izin pendirian toko kelontong atau minimarket.

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sukoharjo Sunarto mengatakan sesuai izin yang diterbitkan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), izin operasional Toko DM bukan untuk toko kelontong ataupun minimarket.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat peringatan I hingga III sudah dilayangkan ke pemilik toko. Namun surat peringatan tersebut diabaikan sehingga tim gabungan terpaksa menutup operasional toko DM.

Awas, Arus Deras Bahayakan Pendaki di Pos 2 Gunung Merbabu Boyolali

“Dalam izin yang diterbitkan itu tidak ada menyebut toko kelontong atau minimarket. Tapi kenyataannya toko DM justru beroperasi toko kelontong dan minimarket,” katanya ketika berbincang dengan wartawan, pekan lalu.

Toko DM beroperasi dengan memanfaatkan bangunan bekas toko waralaba berjejaring Alfamart. Kemudian toko modern itu ditutup oleh Pemkab karena masa izin operasional toko telah habis dan tak diperpanjang.

Setelah itu bangunan digunakan untuk operasional toko modern lain dengan nama dan kepemilikan berbeda. Namun lagi-lagi toko modern tersebut ditutup Pemkab karena tak mengantongi izin operasional toko modern.

Bakul Ondhe-Ondhe Dibacok Dan Dirampas Motornya di Gatak Sukoharjo

“Nah sekarang muncul lagi toko DM. Toko ini awalnya sama saja dikonsep toko modern di mana modelnya pembeli mengambil sendiri dan membayarnya di kasir. Tapi belakangan berubah diambilkan dan bayar di kasir,” katanya.

Merujuk Peraturan Bupati (Perbup) No. 6/2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket di Kabupaten Sukoharjo, moratorium minimarket diperpanjang hingga 2030. Artinya tidak ada penambahan minimarket baru di Sukoharjo hingga 2030.

Hingga kini Pemkab terus mengawasi minimarket yang sudah ditutup dan tidak berizin. Pengawasan dilakukan guna memantau kondisi minimarket tersebut apakah masih nekat beroperasi atau tutup.

Dilarang, Bus AKDP Dari Wonogiri-Sukoharjo Nekat Lewat Mangkunegaran Solo

Pengawasan juga dilakukan terhadap toko modern yang beralih nama hingga dikemas dengan konsep lain. Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan Perekonomian Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo Yustina Ati Himawaningsih mengaku kebanjiran permohonan pendirian minimarket baru dalam beberapa bulan terakhir.

Setidaknya ada belasan pengusaha yang mengajukan pendirian minimarket. Mereka tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Makmur.

“Permohonan pendirian bersifat lisan. Sedangkan permohonan tertulis hanya satu sampai dua. Namun pengajuan mereka langsung kami tolak karena kebijakan moratorium minimarket berlaku hingga 2030,” katanya.

4 Warga Meninggal Dunia, Karanganyar Waspada Leptospirosis

Selain upaya mempertahankan pasar tradisional, moratorium pendirian minimarket baru sekaligus melindungi perekonomian rakyat terutama pedagang kecil rumahan lantaran dinilai paling terdampak pendirian minimarket tersebut.

Moratorium tidak hanya diberlakukan bagi minimarket berjejaring waralaba seperti Alfamart dan Indomaret saja, tapi juga toko modern lain dengan menawarkan konsep sama. Bahkan belum lama ini Pemkab Sukoharjo menemukan beberapa toko modern yang nekat beroperasi dengan hanya berganti nama.

“Ada minimarket yang tidak diizinkan beroperasi lalu berganti nama. Itu juga harus ditutup. Pokoknya tidak ada toko modern baru di Sukoharjo,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya