SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN–Baru beberapa hari membuka stan di alun-alun Klaten, para pedagang serta pemilik hiburan terpaksa membongkar dagangan mereka, Kamis (22/12/2011). Pembongkaran dilakukan lantaran perizinan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten ternyata palsu.

Izin tersebut dipalsukan oleh salah satu PNS di Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, para pedagang menempati tempat tersebut setelah mendapatkan undangan dari pengelola hiburan. Izin dari Polres dan DPU Klaten pun telah dikantongi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Namun, lantaran izin dari DPU yang dipalsukan, beberapa waktu lalu petugas dari Satpol PP mendatangi pedagang untuk segera membongkar stan mereka. Padahal, sedianya pasar malam tersebut mulai buka Sabtu (17/12) hingga Selasa (3/1).

Menurut salah satu pedagang, Supriyono, 51, warga Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, dirinya merugi Rp 500.000 untuk biaya mendirikan stan dan transportasi barang dagangan akibat pembongkaran tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Belum habis lelah untuk membangun stan, baru dua hari buka sudah diminta bongkar lagi. Saya belum membayar sewa stan berukuran 4X4 meter. Sebagian sudah ada yang membayar cicilannya,” ucapnya saat ditemui Espos, Kamis.

Ditambahkannya, sebagai pengganti tempat hiburan yang dibongkar, pengelola memindahkan lokasi di tempat baru, yakni di lapangan Desa Ngendo, Kecamatan Jogonalan, Klaten.

“Beberapa ada yang memilih pulang. Belum di nego untuk menempati stan disana nantinya akan digratiskan atau harus tetap membayar,” ucapnya.

Pedagang lainnya, Ujang, 55, menuturkan Rabu kemarin satu per satu pedagang didatangi petugas dari Satpol PP Klaten. Hal tersebut lantaran alun-alun Klaten akan digunakan untuk acara pengajian Habib Syech pada Jumat (23/12/2011) ini.

Ujang merasa dipermainkan oleh petugas yang memalsukan izin tersebut. “Ternyata ada orang dari DPU yang mengurusi perizinan tempat ini tidak meneruskan ke atasannya. Saya sangat kecewa. Pegawai negeri seperti itu kok masih dipakai. Kasihan rakyat kecil,” tukas warga Delanggu tersebut.

Sementara pimpinan arena hiburan, Siswo Sarjono, 71, hanya bisa mengikuti permintaan dari Pemkab untuk segera dilakukan pembongkaran. Dijelaskannya, pembongkaran selambat-lambatnya dilakukan hingga Jumat.

“Seluruh izin sudah kami urus. Namun, karena ada izin yang belum ada tembusan dari kepala DPU, maka pembongkaran dilakukan. Terpaksa kami mengalah agar di lain waktu dimudahkan untuk mendapatkan izin,” tuturnya.

Di sisi lain Kepala DPU Klaten, Tadjudin Akbar, mengaku belum mengeluarkan izin terkait keberadaan pasar malam. Dia membenarkan jika surat izin dipalsukan oleh anak buahnya. Izin dinilai palsu lantaran tidak melalui prosedur yang benar dan tidak masuk ke DPU.

(m103)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya