SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Izin operasional 213 dari 545 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) terancam dicabut karena menyalahi sejumlah aturan penempatan tenaga kerja Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna Usman, mengatakan 213 perusahaan PPTKIS tersebut sudah masuk dalam proses pembekuan izin operasional selama tiga bulan ke depan. Pembekuan itu melalui surat keputusan direktur jenderal yang mulai dilayangkan sejak 3 Desember 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari jumlah tersebut, 48 perusahaan PPTKIS dibekukan karena mengerahkan jasa TKI ke Yordania saat moratorium diberlakukan kepada sejumlah negara di Timur Tengah sejak 1 Agustus 2011. Moratorium itu diberlakukan akibat banyaknya kasus yang menimpa TKI, mulai upah yang tidak dibayar hingga pelanggaran HAM.

Selanjutnya, 19 PPTKIS terbukti menyalahi aturan dengan mengirimkan TKI ke Uni Emirat Arab tanpa perjanjian kerja. Sisanya, 146 perusahaan PPTKIS dibekukan akibat tidak mengurus surat izin pengerahan yang diterbitkan kemenakertrans.

Sesuai UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, surat izin pengerahan akan diterbitkan setelah PPTKIS dan calon TKI menandatangani kontrak kerja di depan pejabat kemenakertrans. Diluar PPTKIS yang izin operasionalnya dibekukan, masih ada 45 perusahaan PPTKIS lain yang dimintai klarifikasi atas pengiriman TKI ke Yordania saat moratorium diberlakukan.

Reyna mengatakan, pembekuan izin usaha tersebut berdasarkan laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan atase tenaga kerja di negara penempatan. Menurut laporan itu, masih ada pengiriman TKI yang menyalahi prosedur. Perusahaan-perusahaan itu mengakui telah menyalahi aturan pengiriman TKI yang ditetapkan pemerintah.

“Jika dalam tahap skorsing masih mengirim TKI dengan menyalahi aturan, perusahaan-perusahaan itu akan diproses untuk pencabutan izin,” katanya, Selasa (10/12/2013).

Meski masuk dalam proses pembekuan izin operasional, lanjutnya, seluruh perusahaan PPTKIS tersebut harus tetap bertanggungjawab untuk melindungi TKI yang sudah bekerja di negara penempatan. Untuk calon TKI yang masih ada di penampungan PPTKIS bermasalah tersebut, pengirimannya harus dialihkan ke PPTKIS lain. “Meski sudah memegang visa kerja, calon TKI yang akan berangkat harus dialihkan pengirimannya melalui PPTKIS lain.”

Menanggapi ancaman tersebut, Direktur eksekutif Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), Yunus M. Yamani, mengatakan pemerintah berhak membekukan izin PPTKIS jika terbukti mengirim TKI saat moratorium diberlakukan. “Secara umum, PPTKIS harus bertanggungjawab atas usaha yang menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah,” katanya kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya