SOLOPOS.COM - Iwa Kusuma (Instagram @Iwaktherockfish)

Iwa K yang terbukti membawa obat-obatan terlarang hingga kini masih berstatus saksi.

Solopos.com, SOLO – Penyanyi Iwa Kusuma atau yang akrab disapa Iwa K ditangkap polisi, Sabtu (29/4/2017), di Bandara Soekarno Hatta karena terbukti membawa obat-obatan terlarang jenis ganja. Hingga saat ini, Iwa K masih berstatus sebagai saksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorim Forensik (Puslabfor) Polri untuk menentukan status hukum mantan suami penyanyi dangdut Selvi tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami sedang menunggu untuk menaikkan status, menunggu hasil Puslabfor,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Martua Raja Silitonga saat dihubungi Antara, Minggu.

Hasil pemeriksaan Puslabfor, menurut dia, kemungkinan baru bisa diumumkan pada Senin (1/5/2017).

Polisi menyatakan menurut hasil pemeriksaan urine Iwa positif mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol) alias ganja. Iwa mengaku sudah dua bulan mengonsumsi ganja.

Iwa K mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial Y yang saat ini masih dicari oleh pihak berwajib. Ia saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya