SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. (Solopos.com/Chelin Indra Sushmita)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah menolak pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Artinya, iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada peserta tetap seperti tarif baru yang ditetapkan pada Januari 2020.

Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019 setelah melihat kesimpulan dan usulan DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SMA Batik 1 Solo Terdaftar di Gobills Gojek, Bayar SPP Bisa Pakai Gopay?

Keputusan tersebut ditolak sejumlah anggota DPR lantaran banyak data yang tumpang tindih. Khususnya data peserrta bukan penerima upah (PBPU) kelas III mandiri. Ternyata, banyak peserta di kelompok ini yang tergolong miskin, namun tidak menjadi penerima bantuan iuran (PBI) subsidi pemerintah.

Sayangnya, rapat kerja gabungan antara DPR dan pemerintah soal BPJS Kesehatan yang digelar di Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020), tidak menghasilkan kesimpulan atau rekomendasi. Yang ada hanyalah kesepakatan bahwa pemerintah harus menyelesaikan proses pembersihan data agar data peserta tidak tumpang tindih.

Makam Ashraf Sinclair di San Diego Hills Seharga Rumah Baru

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan iuran BPJS kesehatan tetap naik sesuai ketentuan yang berlaku sejak Januari 2020. Pemerintah menyiapkan solusi dengan memindahkan peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III ke dalam kategori PBI. Dengan begitu masyarakat miskin mendapatkan subsidi pemerintah untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Cleansing data akan kami segera selesaikan secepatnya. Kalau memang nanti solusinya memasukkan peserta kelas III ke dalam PBI maka akan segera kami lakukan. Kalau itu menjadi keputusan bersama,” tegasnya.

Pasien Klinik Aborsi 903 Janin Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Jadi, berdasarkan keputusan tersebut iuran BPJS Kesehatan tetap seperti yang berlaku pada Januari 2020, yakni Rp42.000 untuk peserta PBI pusat dan daerah serta mandiri kelas III, Rp110.000 untuk peserta kelas II, dan Rp160.000 untuk peserta kelas I. Kategori tersebut membedakan kamar rawat inap di rumah sakit. Sementara pelayanan lainnya tetap sama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya