SOLOPOS.COM - Logo BPJS Kesehatan.

Solopos.com, JAKARTA — Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali menaikkan iuran peserta JKN KIS BPJS Kesehatan pada Juli 2020 membuat netizen di media sosial geger. Hal ini dianggap sebagai bentuk prank Presiden Jokowi kepada masyarakat.

Seperti yang diketahui, iuran BPJS Kesehatan pada awal 2020 naik. Namun, sekitar April 2020 Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kenaikan iuran BPJS tersebut. Pada Mei 2020, iuran peserta BPJS Kesehatan kembali turun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasien Covid-19 Sembuh di Sukoharjo Terus Meningkat, Kini dari Mojolaban & Kartasura

Namun, Rabu (13/5/2020), Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No. 64/2020 yang berisi tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada Juli 2020.

Ekspedisi Mudik 2024

Ternyata hal ini dianggap oleh netizen sebagai bentuk prank Presiden Jokowi kepada masyarakat. “Pliss beneran kan ini cuman Prank?” kata salah satu netizen dilansir Detik.com, Rabu (13/5/2020).

DPRD Salatiga Sebut Birokrasi Penanganan Covid-19 Mirip Obat Nyamuk

Bahkan ada netizen yang mengibaratkan kebijakan Presiden Jokowi seperti roller coaster.Apa pemerintah sedang bermain rolercoaster ya..up and down…up and down kebijakannya,” kata netizen lainnya.

Tuai Kritikan

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan justru akan membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut sangat dirasakan kepada bagi pekerja informal karena sektor tersebut paling terdampak Covid-19 secara ekonomi.

Pembagian Bansos JPS Covid-19 Solo, Rudy: Warga Pilih Salah Satu, BST Atau Paket Sembako!

“Per 1 Juli 2020 ini kelas I naik lagi jadi 150.000 per orang per bulan. Kelas II jadi 100.000. Kelas III di subsidi Rp 16.500 dan di 1 Januari 2021 naik jadi Rp 35.000 sehingga pemerintah hanya subsidi Rp 7.000. Rakyat sudah susah malah disusahin lagi,” kata Timboel.

Bahkan, ia menganggap pemerintah telah kehabisan akal dan nalar sehingga menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa mempedulikan rakyat kecil.

Terbukti! Paru-Paru Perokok Lebih Mudah Terkena Covid-19 Parah

“Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Padahal di pasal 38 di Perpres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya