SOLOPOS.COM - Isu e-KTP ganda di media sosial. (@4ndalusia_52)

Isu adanya seorang WNI dengan 3 e-KTP ganda dipastikan sebagai hoax karena NIK-nya milik orang lain.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kabar adanya seseorang yang memiliki beberapa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), sebagai hoax. Jika KTP itu benar ada, berarti itu adalah KTP palsu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Info di medsos beredar soal KTP El palsu dengan 1 orang dengan foto sama identitas berbeda. Ini untuk kejar jumlah dukungan,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo lewat pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu (4/2/2017), yang dikutip Solopos.com dari situs kemendagri.go.id.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Tjahjo, hal ini merupakan modus yang biasa terulang menjelang pilkada, khususnya saat muncul pasangan calon kepala daerah independen. Namun, ia menegaskan kalau semua KTP tersebut adalah palsu dan sudah mulai dideteksi Dukcapil Kemendagri.

Tjahjo megungkapkan gambar e-KTP yang beredar tersebut sebenarnya bukan menggambarkan data orang yang tercantum di kolom KTP. Data tersebut merupakan milik orang lain, namun ditempeli foto orang yang sama di fisik KTP itu.

“Info tim monitoring Pilkada Kemendagri dari Ditjen Dukcapil menjelaskan bahwa ketiga foto tadi palsu karena menggunakan data milik orang lain,” tambah Tjahjo

Sebelumnya, di media sosial netizen ramai memperbincangkan tiga KTP yang terlihat dengan nama dan data indentitas diri berbeda namun dengan foto serupa. Kemendagri menegaskan hal ini bukanlah data ganda e-KTP.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, juga menyatakan KTP-KTP tersebut bukanlah data ganda e-KTP, melainkan pemalsuan KTP. Menurut dia, modus seperti ini biasa terjadi saat pilkada untuk mendulang perolehan suara. Maka diperlukan langkah preventif.

“Akan ada langkah penegakan hukum agar orang jera. Polisi yang harus turun tangan. Kemendagri tidak punya kewenangan lagi untuk menindak orang,” kata Zudan di Jakarta, Minggu.

Dia akan meminta kepolisian turun tangan untuk menindak kasus pemalsuan e-KTP atas dugaan upaya melakukan kecurangan dalam Pilkada Serentak 2017.

“Kemendagri menginstruksikan dukcapil daerah agar pada 15 Febaruari tetap buka sehingga bisa memberikan layanan surat keterangan atau cek NIK KTP El yang dicurigai palsu,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya