SOLOPOS.COM - Dua aktivis yang ditangkap gara-gara kaus berakronim PKI. (JIBI/Detik)

Dua aktivis AMAN ditangkap lantaran kaus bergambar palu arit.

Solopos.com, TERNATE – Dua aktivis alinsi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Ternate, Maluku Utara, diamankan Polisi lantara memakan kaus yang diduga mirip simbol PKI. Kaus itu memperlihatkan gambar palu arit dengan tulisan Pecinta Kopi Indonesia yang merupakan kepanjangan dari akronim PKI.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Zulkarnaen menyebut dua aktivis ini telah menyebarkan faham komunis.

Zulkarnaen mengungkapkan, ada 4 orang yang diperiksa oleh penyidik di Polres Ternate. Akan tetapi yang memenuhi unsur penyebaran paham komunisme hanya Adlun dan Supriyadi, sehingga yang lainnya cukup jadi saksi.

Zulkarnaen mengaku mendapat informasi bahwa keduanya ditahan sejak Jumat (13/5) lalu. Adlun dan Supriyadi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 37 KUHAP.0d0549ef-bda4-480d-a192-34491e23881f_169

“Jadi 4 orang yang diperiksa karena cukup unsur, bisa dikatakan menyebarluaskan [komunisme] dengan memakai [kaos bergambar palu arit] dan meng-upload di Facebook. Tapi dari 4 orang itu, 2 orang saja yang jadi tersangka,” terangnya.

Sejumlah barang bukti diamankan dari keduanya, yakni 4 helai kaus yang memuat lambang palu arit, 6 buku yang memiliki konten komunis dan laptop.

“Untuk [konten] buku, dilarang atau tidak itu kewenangan kejaksaan untuk menyatakan sah atau tidaknya. Sebuah laptop juga diamankan tapi konten ajaran itu belum kami lihat karena mungkin harus dari digital forensik yang periksa,” kata Zulkarnaen.

“Kalau boleh saya mengimbau komunis itu kan di Indonesia dilarang berdasarkan TAP MPR No 25 tahun 1966 dan produk hukum nomor 27 tahun 1999, janganlah untuk mencoba-coba menyebarluaskan, mempertontonkan dan mengajarkan paham-paham ini baik dengan gambar seperti kaos dan lain sebagainya yang bisa memecah belah,” kata Zulkarnaen.

Secara terpisah, pengacara LBH bernama Maharani menerangkan baik Adlun maupun Supriyadi ditahan di Polres Ternate sejak kemarin. Namun keduanya menolak menandatangi surat penahanan.

“Mereka berdua menolak tanda tangan surat penahanan. Barang bukti yang dipakai polisi adalah buku-buku terbitan insist, marjin kiri, resist koleksi Adlun karena dianggap buku-buku komunis. Begitu juga kaos kampanye melawan Lupa Munir dan kaos kampanye HAM lain dianggap atribut komunis juga,” kata Maharani.

“Ini keterlaluan banget. Adlun dan Iki menolak dituduh mengancam keamanan negara. Mereka justru membantu negara karena mereka mengajar anak-anak jalanan yang tidak mampu untuk membaca, menulis dan berksenian,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya