SOLOPOS.COM - Logo SKK Migas (skkmigas.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) menuntut jaminan perlindungan hak-hak pekerja setelah adanya isu terkait pembubaran lembaga pengatur hulu migas tersebut.

Ketua SP SKK Migas, Indro Purwaman, mengungkapkan ratusan pekerja dari level staf hingga kepala divisi menghadiri Sarasehan SP SKK Migas sebagai wahana penyaluran aspirasi dan keresahan pekerja. Keresahan itu akibat santernya pemberitaan soal pembubaran SKK Migas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta kejelasan sikap pemerintah atas wacana pembubaran SKK Migas tersebut, khususnya dalam kaitannya dengan jaminan perlindungan hak-hak pekerja SKK Migas,” katanya di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Menurutnya, surat tertanggal 18 September 2014 itu juga ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Isinya, jelas dia, antara lain meminta penjelasan atas sikap Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang selalu menolak anggaran pesangon pekerja.

Padahal, pesangon itu telah diperjanjikan sebagai bagian dari remunerasi dan benefit pekerja SKK Migas sejak pertama kali dipekerjakan dahulu di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) pada 2002.

Dia menjelaskan SP SKK Migas yang terbentuk sesuai tanggal pencatatan di Disnakertrans sejak 23 Maret 2014 lalu juga menegaskan komitmen SP untuk membela hak-hak pekerja dan memperjuangkan kepentingan pekerja, khususnya untuk menghadapi wacana pembubaran SKK Migas tersebut.

Indro juga mengungkapkan SP telah melakukan advokasi secara internal di SKK Migas untuk memastikan Pimpinan SKK Migas mendengarkan suara pekerja sebelum membuat keputusan yang berdampak luas kepada pekerja. Secara internal, SP juga akan melakukan Referendum di SKK Migas untuk memulai perundingan Penjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai upaya untuk memastikan hak-hak pekerja dilindungi UU Ketenagakerjaan.

Indro menegaskan, pihaknya sama sekali tidak akan menuntut sesuatu yang berlebihan. “Kami hanya ingin adanya jaminan kepastian perlindungan hukum atas hak-hak kami yang sudah diperjanjikan sesuai perjanjian kerja saat pertama kali bekerja di institusi BP MIGAS dahulu,” katanya.

Pekerja SKK Migas, lanjutnya, selama ini patuh dan taat mengikuti keputusan hukum saat BP MIGAS dibubarkan dan dilanjutkan ke masa SKK Migas. Pekerja selalu menjaga amanat pengelolaan industri hulu migas agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa.

Termasuk terus menjaga komitmen untuk meningkatkan tata kelola yang lebih baik di SKK Migas, yang jauh dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. “Semua mesti sama-sama mengawal institusi ini supaya menjadi lebih bersih dan lebih baik lagi kinerjanya. Tapi hak-hak pekerjanya juga harus diperhatikan karena aset utama dan terpenting, penentu keberhasilan dari setiap institusi adalah pekerjanya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya