SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kematian. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, REMBANG — Seorang perangkat desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), MA, 51, harus berurusan dengan hukum. Penyebabnya, MA memaluskan data kematian tetangganya hingga terbit akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rembang.

Padahal, tetangga MA itu hingga kini masih hidup dan dalam kondisi sehat bugar. MA, rupanya memalsukan data kematian tetangganya itu karena sakit hati atau dendam pribadi.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

MA memalsukan data kematian wanita yang menjadi tetangganya, SM, karena suami korban, L, pernah menggoda istrinya.

Baca juga: Sirup Kawista, Java Cola Khas Rembang

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, mengatakan MA menaruh dendam pribadi dengan suami korban berinisial L. Keduanya juga kerap terlibat cekcok atau pertengkaran.

“Jadi dendamnya bukan dengan wanita yang dipalsukan sudah meninggal dunia, tapi dengan suami korban, berinisial L,” kata Kapolres Rembang, dikutip dari laman Internet Divisi Humas Polri, Selasa (29/3/2022).

Tersangka pun kemudian memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, dan tanda tangan suami korban untuk membuat akta kematian SM.

Akibat terbitnya akta kematian itu, keluarga korban pun tidak menerima bantuan pemerintah dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sejak Oktober-Desember 2021 yang nilainya mencapai Rp4.350.000.

“Selama 3 bulan tidak menerima PKH senilai Rp3.750.000 dan BPNT 3 bulan Rp600.000. Jadi totalnya Rp4.350.000. Motif tersangka ingin balas dendam,” ujar Kapolres Rembang.

Baca juga: Dibantu Kapolri, Penderita Tumor Rembang Dijemput Pakai Helikopter

Peristiwa pemalsuan dokumen kematian yang dilakukan MA ini terungkap setelah Sekretaris Desa Jeruk akan membuat laporan rutin bulanan. Dari situ, ia mengetahui ada akta kematian atas nama SM yang masih hidup.

Setelah dilakukan penelusuran ke Disdukcapil Rembang, akhirnya diketahui jika terbitnya akta kematian SM itu merupakan perbuatan MA. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi.

Sementara itu, MA mengaku jengkel dengan suami SM, L, karena istrinya pernah digoda. Namun saat diperingatkan MA, L justru mengancam tersangka dengan kata-kata kasar.

MA pun akhirnya berinisiatif memalsukan akta kematian istri L, SM. Hal ini dilakukan supaya keluarga L tidak menerima bantuan dari pemerintah.

“Masalahnya goda isteri saya. Pernah ngancam-ngancam, bentak-bentak. Pemalsuan ini saya lakukan sendiri, enggak ada [keterlibatan] orang lain,” ujar MA saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Rembang, Selasa.

Atas perbuatannya itu, MA pun dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya